Diduga Jadi Sarang Perjudian Gelper, Arena Ketangkasan di Jalan Hangtuah Duri Meresahkan Warga

Diduga Jadi Sarang Perjudian Gelper, Arena Ketangkasan di Jalan Hangtuah Duri Meresahkan Warga

Kanalvisual.com - Mandau - Bengkalis - Riau | Praktik perjudian konvensional di wilayah Bumi Lancang Kuning disinyalir masih terus berjalan meskipun aparat penegak hukum gencar melakukan operasi pemberantasan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, sebuah ruko di kawasan perkotaan Duri diduga kuat mengoperasikan gelanggang permainan atau gelper jenis ketangkasan tembak ikan.

Lokasi yang diduga menjadi tempat pertaruhan uang tersebut berada di kawasan strategis, tepatnya di pinggir Jalan Hangtuah, Kecamatan Mandau. Berdasarkan pantauan berkala di lokasi, aktivitas di dalam ruko tersebut tampak ramai dikunjungi oleh para pemain yang didominasi oleh kalangan dewasa.

Menurut keterangan salah seorang narasumber warga sekitar yang meminta identitasnya dilindungi, bisnis ketangkasan terselubung ini dilaporkan sudah beroperasi cukup lama. Aktivitas di ruko tersebut dinilai sangat meresahkan karena jam operasionalnya yang panjang dan terkesan bebas tanpa adanya tindakan tegas.

“Praktek perjudian berupa gelper tersebut lumayan sudah lama beroperasi di sini. Bahkan kadang ada juga beberapa oknum yang sering terlihat datang berkunjung ke lokasi tersebut,” ujar warga setempat saat memberikan kesaksian lapangan kepada awak media pada Senin, 13 Juli 2026.

Munculnya asumsi di tengah publik mengenai adanya pihak tertentu yang membentengi bisnis ini mencuat lantaran lokasinya berada di pusat keramaian kota. Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari pergaulan komunitas pemain, muncul satu nama berinisial RN yang diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola modal harian di arena tersebut.

Padahal, dalam regulasi hukum pidana nasional, gelanggang permainan ketangkasan elektronik diatur secara ketat dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Regulasi tersebut juga diperkuat secara yuridis melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Suatu tempat hiburan keluarga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan perjudian jika dalam praktiknya memenuhi unsur Pasal 303 ayat 3 KUHP. Unsur tersebut meliputi adanya skema taruhan deposit, keuntungan yang murni berdasarkan faktor peruntungan, serta adanya modus penukaran hadiah koin atau kupon menjadi uang tunai.

Bagi pihak penyedia tempat atau bandar yang terbukti sengaja menawarkan kesempatan berjudi sebagai mata pencaharian, regulasi mengancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun. Sementara bagi para pemain yang ikut serta bertaruh di tempat umum, ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 4 tahun.

Masyarakat Kabupaten Bengkalis kini menaruh harapan besar kepada jajaran aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Sektor Mandau dan Kepolisian Resor Bengkalis, untuk segera mengambil tindakan represif. Penertiban secara cepat dan transparan dinilai krusial guna menyelamatkan mentalitas masyarakat dari dampak buruk penyakit sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih terus berupaya melakukan verifikasi data hukum serta menghubungi pihak kepolisian setempat dan nama yang bersangkutan guna mendapatkan konfirmasi resmi. Pihak media berkomitmen memberikan ruang sebesar-besarnya bagi pihak terkait untuk menggunakan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red/kv/tw)