Ke Mana Jaksa Eksekutornya Atas Lahan 35 Hektar Rampasan Negara

Ke Mana Jaksa Eksekutornya Atas Lahan 35 Hektar Rampasan Negara

Kanalbisual.com - Bantan - Bengkalis - Riau | Sebuah ironi hukum tengah menjadi sorotan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Lahan seluas 35 hektar di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, yang telah dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2022, diduga hingga kini masih dikelola dan dioperasikan sebagai tambak udang oleh pihak swasta, PT Genesis Kembong Jaya (PT GKJ).

Putusan dimaksud adalah **Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN PBR, yang diputus pada 14 Juni 2022. Dalam perkara tersebut, terdakwa A. Samad Als Samad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Dakwaan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Negara diduga dirugikan sebesar Rp1.049.000.000,00 (satu miliar empat puluh sembilan juta rupiah). Sebagai bagian dari amar putusan, lahan 35 hektar yang terbagi dalam 18 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) tersebut dinyatakan **dirampas untuk negara**.

Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah: mengapa hingga Januari 2026 — lebih dari tiga tahun pasca inkracht — lahan itu masih beroperasi? Hasil pemantauan lapangan yang dilakukan pada Januari 2026 menunjukkan aktivitas tambak udang masih berjalan di atas lahan yang seharusnya telah berstatus aset negara. Foto dokumentasi lapangan turut memperkuat temuan tersebut.

Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, tanggung jawab eksekusi putusan yang telah inkracht secara tegas diatur dalam Pasal 270 KUHAP — pelaksanaannya merupakan kewajiban jaksa yang menangani perkara. Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN PBR adalah Frengki Hutasoit, S.H. dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. Dengan demikian, pertanyaan soal apakah eksekusi pengosongan fisik lahan telah benar-benar dilaksanakan menjadi tanggung jawab yang tidak bisa dielakkan.

Lebih jauh, berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Perja Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Barang Rampasan Negara di Kejaksaan, aset yang telah diputus dirampas seharusnya dikelola melalui mekanisme resmi oleh negara — bukan dibiarkan terus dimanfaatkan pihak swasta tanpa dasar hukum. Setiap keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan lahan tersebut selama lebih dari tiga tahun berpotensi menjadi kerugian negara baru yang wajib diperhitungkan.

Terdapat sejumlah pertanyaan kritis yang hingga kini belum terjawab: apakah Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (SP3) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis telah diterbitkan dan dilaksanakan? Apakah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai selaku instansi pengelola aset negara telah menerima serah terima lahan dimaksud? Dan apakah ada pihak-pihak tertentu yang diduga memberi ruang bagi PT Genesis Kembong Jaya untuk terus beroperasi di atas lahan rampasan negara?

Kondisi ini menggambarkan dugaan pembiaran yang serius terhadap aset negara. Jika benar lahan 35 hektar itu dibiarkan terus dieksploitasi secara komersial tanpa sepeser pun masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka potensi kerugian negara yang ditimbulkan selama periode 2022 hingga 2026 bisa mencapai angka yang signifikan — belum termasuk nilai aset lahannya sendiri. Kasus ini sekaligus menjadi ujian nyata: apakah putusan pengadilan hanya kuat di atas kertas, atau benar-benar memiliki daya paksa di lapangan.

Tim media saat ini terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. (Red/kv/tw)