Bapenda & Bank Lampung Disorot Tajam! AJP Siap Bawa Kasus 11 Rekening Titipan Ilegal ke Ranah Hukum

Bapenda & Bank Lampung Disorot Tajam! AJP Siap Bawa Kasus 11 Rekening Titipan Ilegal ke Ranah Hukum

Kanalvisual.com - Lampung Barat -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat melayangkan sorotan tajam dan kritik keras terhadap tata kelola pendapatan daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat serta keterlibatan PT Bank Lampung.

Berdasarkan "Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan TA 2025" (No. 33B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026), terungkap skema pengoperasian "11 rekening titipan atas nama PT Bank Lampung tanpa legalitas hukum." Praktek ini terbukti telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga sekarang—artinya sudah berjalan "hampir 5 tahun" tanpa landasan aturan yang sah.

Mungkinkah bupati tidak tahu? ada ap di Balik skandal ini?

Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat, "Sugeng Purnomo," menegaskan bahwa pembiaran pengelolaan keuangan daerah yang menabrak aturan selama setengah dekade ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik.

 "Sangat tidak masuk akal jika skema pengoperasian 11 rekening titipan penampung pajak daerah ini berlangsung hampir 5 tahun (sejak 2021 hingga 2026) tanpa diketahui oleh Kepala Daerah/Bupati! Pengelolaan pendapatan daerah adalah jantung dari APBD. Jika Bupati mengetahui namun tidak menerbitkan SK dan membiarkannya berjalan tanpa payung hukum, maka ada indikasi pembiaran dan pemufakatan jahat. Namun, jika Bupati mengaku tidak tahu, ini membuktikan lemahnya pengawasan pimpinan daerah terhadap penatausahaan keuangan daerah,"* tegas Sugeng Purnomo.

AJP mempertanyakan motif di balik tidak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati maupun otorisasi dari Bendahara Umum Daerah (BUD). Publik berhak bertanya: **Ada apa dengan skandal ini? Siapa saja yang menikmati *float fund* (dana mengendap), jasa giro, serta imbal hasil dari penampungan pajak rakyat selama 5 tahun terakhir?.

RINCIAN TEMUAN KRUSIAL & POTENSI PELANGGARAN HUKUM.

1. Penggunaan 11 Rekening Titipan Liar Sejak 2021.

* Bapenda terbukti menampung penerimaan pajak daerah (PBB-P2, Reklame, Air Tanah, MBLB, BPHTB, PBJT, dan Opsen PKB/BBNKB) pada **11 rekening titipan atas nama PT Bank Lampung** sejak tahun 2021.

* Operasional 11 rekening berjalan tanpa Keputusan Bupati dan tanpa persetujuan BUD.

* Pelimpahan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilakukan secara borongan di akhir hari tanpa menyertakan rincian NOP/NPWP per transaksi, yang membuka celah manipulasi data penerimaan.

2. Jerat Hukum Pidana bagi PT Bank Lampung & Pejabat Terkait.

AJP menilai PT Bank Lampung tidak dapat berlepas tangan dan turut bertanggung jawab secara hukum atas dasar:

1.UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Tipikor) Pasal 2, Pasal 3, & Pasal 55 KUHP: Pihak bank diduga *turut serta* memfasilitasi penampungan uang pajak tanpa penetapan Kepala Daerah yang menguntungkan korporasi/pihak tertentu lewat penguasaan jasa giro/bunga sejak 2021.

2.POJK APU-PPT & Prinsip *Know Your Customer* (KYC):** Bank Lampung diduga melanggar standar *Customer Due Diligence* (CDD) karena mengoperasikan rekening penampung pajak daerah tanpa dokumen resmi dari BUD/Kepala Daerah.

3.UU No. 10/1998 tentang Perbankan (Pasal 49): Adanya dugaan pengabaian prosedur kepatuhan internal perbankan dalam mengelola rekening penampung uang daerah secara tidak sah.

4.PP No. 12/2019 & Permendagri No. 77/2020: Pelanggaran asas bahwa seluruh penerimaan daerah wajib masuk rekening resmi atas nama Pemkab, bukan rekening atas nama bank umum/BUMD.

3. Pemungutan PBB-P2 Liar & Pajak Mengendap di Rekening Pribadi Pekon.

* Pemungutan PBB-P2 di tingkat pekon dilakukan tanpa SK Penunjukan Resmi dari Bapenda.

* Uang PBB-P2 TA 2025 sebesar "Rp77.158.931,00" di 4 pekon (Bumi Hantatai, Ringin Jaya, Pagar Dewa, dan Semarang Jaya) dipungut dari warga tetapi disimpan di rekening pribadi/tunai aparat pekon dan belum masuk Kas Daerah.

*Penetapan Pajak Hotel (PBJT) dilakukan secara manual/lisan tanpa SPTPD tertulis.

PERNYATAAN TEGAS & DESAKAN AJP LAMPUNG BARAT.

1.Predikat WTP Bukan 'Tameng' Kejahatan Administrasi: Predikat Opini WTP tidak boleh dijadikan alat untuk menutupi dugaan praktik *off-budgeting* dan tata kelola ilegal yang merugikan daerah.

2.Usut Tuntas Aliran Bunga & Jasa Giro 5 Tahun: APH (Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung, dan KPK RI) didorong untuk segera membongkar dan memeriksa seluruh aliran bunga, jasa giro, serta *float fund* dari 11 rekening titipan sejak 2021 hingga 2026.

3.Panggil dan Periksa Bupati, Kepala Bapenda, & Pimpinan PT Bank Lampung: Penegak hukum harus memeriksa jajaran pimpinan Bapenda, direksi Bank Lampung, serta Bupati Lampung Barat selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dan pembiaran.

4.Tutup Rekening Liar & Kembalikan Uang Rakyat: AJP mendesak Bapenda dan PT Bank Lampung untuk segera menutup seluruh rekening titipan tidak sah tersebut, mengembalikan sistem ke RKUD resmi, serta menyetorkan uang PBB-P2 Rp77,16 juta yang tertahan di pekon ke Kas Daerah.

"Jika rekomendasi LHP BPK RI ini tidak segera ditindaklanjuti secara penuh dan transparan, DPC AJP Lampung Barat bersama Elemen Masyarakat Pengawas Keuangan Daerah memastikan akan membawa berkas laporan pengaduan resmi (Dumas) langsung ke Kejaksaan Tinggi Lampung, KPK RI, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK)!"* pungkas Sugeng Purnomo. (Tim).