Kasus Pencairan BOP Kober SIP Bahari Oleh Kades dan Oknum Karyawan Bank Bergulir di Polda Lampung
Kanalvisual.com - Lampung Selatan - Kasus dugaan pembobolan dan pencairan dana BOP Kelompok Bermain (Kober) SIP Bahari yang diduga dilakukan Kepala Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung, Rusda, bekerjasama dengan 2 (dua) orang Oknum karyawan Bank Lampung KCP Sidomulyo yang dilaporkan Pengurus Kober SIP Bahari sebelumnya di Polda Lampung, terus bergulir.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kuasa Hukum Pelapor, Riswan, S.H, kepada Awak Media, Sabtu (15/05/2025) bahwa Kliennya, Martin,i sudah diminta keterangan dan di BAP Penyidik Krimsus Polda Lampung pada Selasa, 11 Maret 2025.
Sementara, menurut Ridwan, S.H, pihaknya melaporkan Kepala Desa Rangai Tritunggal dan Oknum Karyawan Bank Lampung yang disangkakan melanggar pasal 49 ayat 1 hurus a UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, diduga Kepala Desa Rangai Tritunggal memalsukan tanda tangan Pengurus Kober SIP Bahari tahun anggaran 2018 (KUHP Pasal 263), sehingga tanpa hadirnya Pengurus, Ketua dan Bendahara, Kepala Desa dapat menarik uang sebesar Rp. 30.300.000, pada tanggal 9 Agustus 2024 tersebut. Sedangkan pergantian Pengurus dalam perubahan data di Perbankan baru dilakukan setelah 5 bulan berikutnya, setelah pengambilan uang di Bank oleh Kepala Desa.
Hal demikian tidak serta merta dilakukan dengan mulus apabila tidak adanya keterlibatan Oknum Karyawab Bank yang dengan sengaja memperlancar, mempermudah pengambilan uang tersebut tanpa underline, sehingga menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank.
"Berdasarkan informasi resmi yang dibuat oleh Bank Lampung, bahwa pergantian perubahan data Bank baru dilakukan pertanggal 22 Januari 2025, artinya pada tahun 2024 saat itu specimen yang dibutuhkan saat penarikan adalah tanda tangan dan data administrasi dari Pengurus lama yaitu klien kami. Akan tetapi yang terjadi, Kepala Desa malah degan sengaja melakukan yang bertentangan dengan undang-undang," jelas Ridwan, S.H.
Terkait hal tersebut, pihak Polda Lampung diperkirakan akan memanggil Kepala Desa Rangai Tritunggal dan pihak Bank Lampung untuk dimintai keterangan pada hari Senin atau Selasa besok.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN), Aminudin, mengapresiasi proses yang dilakukan pihak Krimsus Polda Lampung dan pihaknya berjanji akan mengawal proses hukum tersebut supaya menjadi terang benderang.
Sampai berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan dari Kepala Desa Rangai Tritunggal dan pihak Bank Lampung KCP Sidomulyo. (Tim).


