Terkait Penahanan Terduga Pemerasan, Polsek Sungkai Utara Diduga Tak Jalankan SOP

Terkait Penahanan Terduga Pemerasan, Polsek Sungkai Utara Diduga Tak Jalankan SOP

Kanalvisual.com - Lampung Utara - Penahanan Hernansyah dan Jeki warga Pampang Tangguk Jaya, Kecamatan Sungkai Utara oleh Polres Lampung Utara Polsek Sungkai Utara, diduga sejak awal terkesan dipaksakan, akhirnya mendapat perhatian publik. 

Sebab, batas penahanan kedua terduga Tersangka sudah lewat, akan tetapi keluarga kedua terduga tersangka tidak menerima surat perpanjangan penahanan. Dimana surat penahanan pertama berakhir pada tanggal 10 November 2024. Tapi, keluarga terduga pelaku sampai Minggu (17/11/2024) tik menerima surat perpanjangan penahanan. 

"Sampai hari ini kami sebagai keluarga tidak menerima surat perpanjangan penahanan suami Saya" Jelas Amilia istri Hernansyah kepada media ini, Minggu (17/11/2024). 

Sama halnya dengan Karim, orang tua dari Jeki, mengaku belum ada petugas yang mengantarkan surat atau minta tanda tangan surat  yang berkaitan dengan perpanjangan masa penahanan putranya.

Sementara, menurut Ketua bidang Hukum dan HAM DPN PERSADIN sekaligus Founder Menembus Batas Law Firm, M. Ilyas, S.H, patut diduga APH dalam hal ini Polres Lampung Utara Polsek Sungkai Utara tidak menjalankan SOP yang baik dan benar jika keluarga Tersangka tidak mendapatkan surat pemberitahuan perpanjangan penahanan yang sebelumnya telah ditahan selama 20 hari pertama.

"Surat perpanjangan penahanan harus dibuat dan disampaikan kepada pihak keluaraga terduga pelaku. Harus dilakukan demi kepastian hukum Tersangka dan memastikan yang di tahan tersebut manusia yang hak kemerdekaannya tak boleh dirampas harus dilindungi, hak asasinya (HAM), harus juga diperhatikan, sebagaimana pasal 25 KUHAP. Penuntut Umum dapat mengajukan perpanjangan penahanan. Beluma lagi pada tingkat berikutnya yaitu pengadilan. Keluarga tersangka harus dipastikan mendapatkan surat perpanjangan penahanan tersebut," jelas M. Ilyas.

Menurut beberapa Tokoh Masyarakat setempat, penahanan Hernansyah dan Jeki terkesan dipaksakan dan menimbulkan banyak pertanyaan. Kedua tersangka kooperatif setiap panggilan pihak kepolisian selalu hadir. Sementara dua orang terduga pelaku pemerasan yang lain yaitu Eko dan Yadi warga Desa Ratu Jaya yang juga mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian tidak memenuhi panggilan Polsek. Sampai saat ini masih bebas dan beraktivitas seperti biasa tidak dilakukan penangkapan. Ada apa ???? 

Selain itu, Kapolsek Sungkai Utara dalam realisenya yang dimuat di beberapa media online menyebutkan, bahwa kerugian perusahaan CV. Pagar Gunung oleh keempat Tersangka mencapai Rp.  4,3 juta, tapi kenyataannya, menurut keterangan keluarga tersangka, kerugian CV. Pagar Gunung hanya Rp. 500 ribu. 

Diketahui, adapun kronologis kejadian, seperti yang disampaikan Hernasyah kepada Awak Media, Jum'at (15/11/2024), bermula pada tanggal 21 Agustus 2024, saat sedang diadakan hiburan Kuda Lumping di Desa Pampang Tangguk Jaya dalam rangka peringatan 17 Agustusan, dirinya datang menemui Admin  CV. Pagar Gunung, Nurjaya, untuk meminta partisipasi karena akan melihat hiburan kuda lumping. Di tempat yang sama, Hernasyah tanpa membuat janji sebelumnya, bertemu dengan ketiga warga yang lain, Jeki, Eko dan Yadi. Menurut Hernansyah, ke empatnya diberi uang 500 ribu oleh Nurjaya. 

 Kemudian sorenya, Hermansyah kaget bahwa dirinya bersama Jeki, Eko dan Yadi dilaporkan Nurjaya ke pihak kepolisian dengan tuduhan pemerasan. Padahal menurutnya, mereka minta partisipasi dengan cara baik-baik, bahkan sempat bercanda dengan Nurjaya karena mereka saling kenal dan sama-sama warga satu desa. 

"Iya kami di fitnah, seolah-olah ada kekerasan, seolah-olah Nurjaya pingsan. Tapi ga apa-apa, dari awal pemanggilan pihak kepolisian kami selalu hadiri, kami kooperatif karena kami merasa tidak bersalah. Lalu ketika kami jadi tersangka kami iklas. Tapi kami minta hukum jangan tentang pilih, kami minta dua orang yang sama-sama dipanggil Polsek pada saat itu ditahan juga," harap Hernansyah. 

Polres Lampung Utara, Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Ahmad Mardiansyah Putra, S.H, saat dihubungi via WatsApp, Minggu (17/11/2024) menjelaskan, pihaknya akan cek ke Penyidik terkait surat perpanjangan penahanan, apakah sudah diserahkan atau belum dengan keluarga Tersangka.

"Baik, saya cek kembali. Laporan dari penyidik sudah diserahkan perpanjangan penahanan. Akan kami beritahukan resmi perkembangan perkara bila sudah dilimpahkan kepada keluarga," jelas Iptu Ahmad Mardiansyah Putra, S.H. (Tim).