RUU APBN 2023 Disahkan, Berikut Asumsi Makro dan Belanja Pemerintah
Pengesahan dilakukan usai Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel bertanya kepada seluruh fraksi peserta rapat.
JawaPos.com – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2023, menjadi UU APBN 2023. Pengesahan dilakukan usai Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel bertanya kepada seluruh fraksi peserta rapat.
“(RUU APBN 2023) Dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Rachmat Gobel yang dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan, Kamis (29/9).
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR MH Said Abdullah menyampaikan rincian asumsi makro dalam RUU APBN 2023. Atas dasar tersebut, Said memastikan semua fraksi menyetujui asumsi makro tahun depan.
“Kita berharap postur APBN 2023 ini kredibel, sehat, dan berkesinambungan untuk menjawab tantangan tahun depan serta meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” kata Said.
Berikut ini rincian UU APBN 2023
– Pertumbuhan ekonomi disepakati di angka 5,3 persen pada 2023. Diketahui target tersebut lebih besar dibandingkan target pada APBN 2022 sebesar 5,2 persen.
– Laju inflasi tahun 2023 disepakati sebesar 3,6 persen. Angka ini meningkat dari target yang ditetapkan pada nota keuangan RAPBN 2023 yakni 3,3 persen.
– Nilai Tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tahun 2023 disepakati sebesar 14.800 per dollar AS.
– Tingkat Bunga SUN-10 Tahun disepakati sebesar 7,90 persen.
– Harga Minyak Mentah Indonesia untuk tahun 2023 disepakati USD 90 per barel.
– Lifting Minyak Bumi disepakati sebesar 660 ribu barel per hari.
– Lifting Gas Bumi disepakati 1.100 ribu barel setara minyak per hari.
– Target pembangunan untuk Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) disepakati akan dijaga pada kisaran 5,3-6 persen.
– Tingkat Kemiskinan berada di kisaran 7,5-8,5 persen.
– Gini Ratio berada di kisaran indeks 0,375-0,378.
– Indeks Pembangunan Manusia disepakati 73,31-73,49.
– Nilai Tukar Petani (NTP) disepakati di kisaran 105-107 dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) di kisaran 107-108.
– Defisit anggaran sebesar Rp 598,2 triliun atau 2,84 persen defisit terhadap PDB
Sementara untuk belanja pemerintah terdiri dari belanja bidang prioritas, belanja kementerian/lembaga (K/L), dan belanja non-K/L.
Belanja bidang prioritas meliputi anggaran kesehatan sebesar Rp 169,8 triliun, anggaran perlindungan sosial RP 479,1 triliun, anggaran pendidikan Rp 608,3 triliun, anggaran bidang infrastruktur Rp 392,02 triliun, anggaran bidang ketahanan pangan Rp 95,0 triliun, anggaran bidang hukum dan hankam Rp 307,5 triliun.
Belanja non K/L dianggarkan sebesar Rp 1.253,3 triliun dengan rincian program pengelolaan utang sebesar Rp 441.400 triliun, program pengelolaan hibah sebesar Rp 10,1 triliun, dan program pengelolaan subsidi sebesar Rp 298.497,1 triliun. Dalam pengelolaan subsidi terdiri dari energi sebesar Rp 211,9 triliun dan subsidi nonenergi sebesar Rp 86,5 triliun. Adapun belanja K/L dianggarkan sebesar Rp 993,2 triliun.


