Sidang Kasus Perceraian ke 3 dengan Agenda Jawaban Tergugat, Eka Wardani : Semua Keterangan MS Bohong

Sidang Kasus Perceraian ke 3 dengan Agenda Jawaban Tergugat, Eka Wardani : Semua Keterangan MS Bohong
Eka Wardani (EW) bersama anaknya saat menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Kelas I Medan

Kanslvisual.com - Meda, Sumut - Eka Wardani (EW) bersama anaknya menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Kelas I Medan.

Bukan kemauan Eka.Wardani (56) selaku Tergugat untuk berpisah, apalagi umur perkawinan mereka sudah menginjak 8 tahun lamanya. Dalam hal ini, EW sudah berusaha mempertahankan agar rumah tangganya tetap langgeng. Namun, apa daya M. Sugiarto (53) suami EW, selaku Pengunggat sudah tidak mau lagi dengan EW dan ingin berpisah.

M. Sugiarto (MS) sudah mendaftarkan kasus perceraian ini ke Pengadilan Agama.Kelas I Medan, pada tanggal 15 Februari 2024 lalu.

Sedangkan, pada Senin (25/03/24) memasuki sidang ketiga dengan agenda memberikan jawaban secara tertulis dari Majlis Hakim Kelas I Medan, dimana EW sudah memberikan Kuasa atas kasus ini kepada Ramadianto, S.H dari LBH Humaniora Medan. 

Sementara, dalam jawaban pada sidang tersebut, EW selaku Tergugat tetap keukeh ingin mempertahankan rumahtangganya dengan MS Hal ini tertuang dalam surat jawaban Tergugat dalam perkara Register No: 496/pdt G/2024/PA Medan,

Dalam sidang tersebut, tuduhan Penggugat dalam  surat gugatan cerai No. SI/01/02/2024 menyatakan, bahwa Tergugat EW ingin  menguasai aset keuangan keluarga. Dengan spontan pernyataan MS disangkal oleh Tergugat, EW.

Ia (EW-red) mengatakan, sejak mulai menikah Tahun 2016, seluruh uang gaji tiap bulannya justru dipegang dan difoya - foyakan oleh Penggugat, MS sendiri. Dan, EW sejak menikah dengan MS, hingga kini, tidak pernah memegang uang gaji, apalagi menguasai aset apapun.

"Jadi semua penyataan MS selaku Penggugat tidak menjalankan fungsi sebagai Kepala Rumah Tangga. Semuanya bohong belaka," ujar EW. 

Lanjutnya, tentang aset harta seperti apa yang dimaksud Penggugat, EW tidak mengerti. Karena sepengetahuan EW, mereka  tidak  punya rumah, mobil, tanah, atau harta apa pun di tempat lain.

"Yang sekarang masih ditempati pun hanya  rumah dinas. Jadi, Saya bingung, yang  dimaksud Suami Saya (MS-red) itu dengan  aset hartanya itu yang mana?," tanya EW.

Menurut EW, apa yang dituduhkan MS tidak benar adanya dan malah sebaliknya. Apa yang dikatakan MS merupakan alibi semata agar MS dapat bercerai dengan dirinya.

"Justru MS yang sudah menelantarkan Saya. Dia tidak pernah memberikan gajinya dan selalu menjatah makan sehari-hari ketika Kami masih serumah," ungkap EW.

Pada kesempatan itu, EW juga menceritakan sedikit kronologis tentang rumah tangganya kepada Awak Media.

Bahwa, MS sudah meninggalkan dirinya selama 2,5 tahun lamanya. Tepatnya tanggal 01 September 2021 dari rumah dinas yang mereka tempati di Komplek TNI AL Barakuda, Tanjung  Mulia, Medan. Sejak itu Ia sudah tidak dinafkahi lahir dan bathin lagi. 

"Parahnya lagi, MS secara diam-dian mengadakan transaksi hutang piutang di BRI Belawan sebesar Rp. 250 tanpa sepengetahuan Saya dan tanpa ada tanda tanda tangan saya sebagai istri sah," jelasnya.

Sangat menyakitkan, diduga MS telah menikah siri (poligami). padahal status MS masih suami EW. Hal tersebut tertuang dalam surat BAP POMAL Lantamal I Belawan dengan No. Surat. R/139/VIII/2022 ditandatangani oleh DAN POMAL Lantamal I Belawan. 

EW juga mendengar selentingan kabar atau isu yang beredar di masyarakat sekitaran Belawan dan tempat tinggalnya, bahwa MS telah tinggal bersama dengan Wanita Idaman Lain (WIL) di suatu tempat. Namun EW belum percaya dengan semua kabar burung itu.

"Saya juga mendengar kalau suami Saya diduga sudah berumah tangga lagi, namun semua kabar itu Saya tepis. Saya berusaha mencari tahu keberadaan MS selama ini, namun tidak kunjung ketemu," cetus  EW, Jum'at (29/03/2024).

Dalam surat jawabannya, EW juga menyatakan dia berusaha menghadap beberapa Komandan TNI AL tempat MS bekerja, memohon belas kasihan agar Komandan MS mau membantu dan menolong dirinya agar bisa mendapatkan sedikit saja uang belanja untuk makan sehari-hari di rumah bersama anaknya.

"Sedihnya lagi, permohonan Saya itu tidak pernah dikabulkan, malah MS selalu menertawakan, serta mengintimidasi Saya. Juga mengolok-ngolok dan mengatakan Saya tidak waras," kata EW.

Itu dilakukan MS setiap EW mendatangi kantor tempat MS bekerja di Satker Disag Lantamal I Belawan. Walaupun EW sampai meneteskan air mata darah pun MS tidak akan memperdulikannya.

"Permohonan Saya hanya meminta belas kasihan agar diberikan sedikit uang belanja untuk makan sehari-hari," EW.

Saat di konfirmasi usai sidang berakhir, MS selaku Penggugat menghindar dari kejaran Wartawan dengan alasan sudah ditelepon komandan.

"Maaf, Saya sudah dihubungi komandan," ucap MS singkat sambil meninggalkan Wartawan.

Sementara pihak terkait lainnya, hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berusaha mencari akses komunikasi untuk mengkonfirmasi.

Sidang kasus perceraian ini dilanjutkan  pada tanggal 01 April 2024 mendatang. (Tim. Fjp).