Sidang Gugatan Cerai, Majelis Hakim Tolak Bukti dan Saksi Penggugat
Kanalvisual.com - Medan - Sumut - Sidang gugatan cerai yang dilakukan ASN Lantamal I Belawan, M. Sugiarto (suami) terhadap Eka Wardani (istri) masih bergulir di Pengadilan Agama Negeri Kelas I Medan Jalan Sisingamaraja, Amplas.
Sidang dengan agenda menghadirkan Saksi dan Bukti dari Pemohon ditolak oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. Karena Saksi merupakan anak kandung dari M. Sugiarto yang diduga bisa bersikap tidak jujur (bohong) demi meloloskan agar Ayahnya dengan mudah mendapatkan kepastian hukum bercerai (inkrah).
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Eka Wardani, Ramadianto, S.H saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan, pihak Penggugat pada sidang dengan agenda menghadirkan saksi dan bukti sempat ditolak Majelis Hakim.
"Penggugat dalam sidang kali ini tidak dapat menunjukkan bukti lengkap, begitu juga dengan saksi. Karena saksi yang dibawa oleh Penggugat, anak kandungnya sendiri. Maka Majelis Hakim menolaknya," kata Ramadianto.
Hakim juga kata Ramadianto, memberi kesempatan kepada Penggugat untuk menghadirkan bukti dan saksi pada sidang minggu depan.
Karena alat bukti berupa buku nikah cuma satu yang dibawa pada sidang dan tidak membawa buku nikah yang satu lagi. Katanya lupa membawanya.
Sementara, Eka Wardani, dalam hal ini bersikukuh tidak terima atas gugatan cerai yang dilayangkan oleh suaminya di Pengadilan Agama Negeri Agama Kelas I Medan.
"Saya tidak suka dengan perceraian, tapi Kita lihat keputusan hakim nanti," ujarnya lirih.
Sayangnya, kata Eka Wardani, sejak panggilan sidang pertama sampai panggilan sidang hari ini, pihak suaminya tidak pernah memberikan atau menunjukkan surat cerai yang telah ditanda tangani oleh Komandan atau Dantamal 1 Belawan, selaku atasan suaminya.
Sampai proses sidang perceraian ini sedang berjalan, Eka Wardani tidak pernah diberikan nafkah dan batin oleh suaminya. Bahkan, suaminya yang telah meninggalkan rumah dinas yang sekarang masih ditempati oleh Eka Wardani sebagai istri yang sah.
"Dia sudah tidak pernah pulang lagi ke Rumah Dinas di Komplek TNI AL Barakuda, Blok A No. 3 Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli, sejak tanggal 01 September 2021 hingga saat ini," ungkap Eka Wardani kepada Awak Media, Senin (29/04/24) pada saat usai sidang.
Sementara, Ia sendiri hingga kini masih tetap menempati rumah dinas tersebut. Pada intinya, dirinya tidak mau bercerai dengan suaminya.
Awak media berusaha mengkonfirmasi langsung kepada M. Sugiarto, namun sayangnya, Sugiarto tidak mau dikonfirmasi.
"Tidak ada jawaban, no komen," jawabnya sambil berlalu meninggalkan awak media.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin depan (06/05/2024) dengan agenda Penggugat menghadirkan bukti dan saksi.(Wes/Tim/Red).


