Pria Bejad Setubuhi Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

Pria Bejad Setubuhi Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

Kanalvisual.com - Way Kanan, Lampung - Seorang Pria berinisial (IG) (18) asal Gunung Labuhan, Way Kanan dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan, Polda Lampung karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 16 Tahun, Sabtu (29/04/2023).

IG dibekuk dikediamannya, pada Rabu (26/04/2023) lalu berdasarkan laporan AH (45) Warga Desa Gedung Makripat, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara. 

Kapolres Way Kanan, AKBP. Teddy Rachesna melalui Kapolsek Gunung Labuhan, Iptu Abdul Haris mengatakan, Pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi Korban. Akhirnya AH yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Gunung Labuhan, pada tanggal 25 April 2023.

Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika pada Selasa (25/04/2023) sekira pukul 15.30 WIB, Pelapor mendapat berita bahwa Korban (keponakan pelapor) telah disetubuhi oleh Pelaku (IG) dan peristiwa tersebut sudah 3 (tiga) kali dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.

Atas cerita itu, Korban menerangkan bahwa, telah disetubuhi oleh (IG) pertama di salah satu SMP Gunung Labuhan, kedua kali di Bendungan Kampung Kalipapan dan yang ketiga kali di salah satu taman di Baradatu," terang Kapolsek Gunung Labuhan.

Atas kejadian tersebut, kemudian Paman Korban melaporkan ke Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan.

Kronologis penangkapan, pada hari Rabu (26/04/2023) pukul 15:00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di Kampung Curup Patah, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Adung).