Diduga Hendak Terapkan Sistem "Au Ah Gelap", Pemerintah Metro Dinilai Alergi Terhadap Wartawan

Diduga Hendak Terapkan Sistem "Au Ah Gelap", Pemerintah Metro Dinilai Alergi Terhadap Wartawan

Kanalvisual.com - Metro, Lampung - Lagi-lagi terjadi pelecehan pada para "Kuli Tinta" yang kini ramai jadi sorotan dan perbincangan. Kali ini dialami oleh 2 orang Wartawan dari Media Panah Revolusi, Rusia dan Robi, Wartawan dari Media Sinar Lampung yang diusir saat melakukan peliputan Agenda Rapat Koordinasi Kota Metro. Hal ini mendapat kecaman keras dari Ketua DPP AWPI, Ahmad Hengki Jazuli yang Juga Pemilik Media Panah Revolusi.

Pemerintah Kota Metro hingga saat ini belum memberikan klarifikasi atau pun melakukan permintaan maaf secara langsung kepada pihak Media Panah Revolusi, sehingga dalam waktu dekat ini Ahmad Hengki Jazuli akan melaporkan persoalan ke ranah hukum.

Kecaman ini juga disampaikan Pengamat Penegakkan Hukum Penyelenggara Pemerintah dan Sosial Ketua Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (BALAK), Yuridhis Mahendra. Ia mengatakan, prilaku pengusiran wartawan dalam kegiatan Rakor yang diselenggarakan  Pemerintah Kota Metro mengggunakan Aparat Sat Pol PP dan Protokoler tersebut jelas melanggar aturan dan etika norma transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah, bahkan jelas bentuk penghinaan profesi.

" Pemerintah Daerah itu jelas tidak berdiri begitu saja dong. Sebab, mereka memiliki perangkat dan memiliki aturan yang jelas sehingga tentu tidak bisa semaunya asal rapat asal tumbur asal usir, karena wartawan bekerja dilindungi Undang Undang. Jadi aneh menurut saya jika seorang Oknum Polisi Penegak Peraturan Daerah (Pol PP) buta hukum, nggak ngerti aturan sehingga menjadi pertanyaan besar kita semua Biro Bagian Hukum dan Kasat Pol PP-nya ngapain saja kok ada bawahannya nggak tau aturan alias buta hukum?" tanya Yuridhis melalui sambungan telepon, Sabtu (17/01/2026.

Lanjut pria nyentrik berambut gondrong yang akrab disapa Idris Abung ini, menjadi sebuah kewajaran jika Pemilik Media merasa dirugikan, merasa terhina dengan kejadian ini hingga mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, perbuatan mereka jelas melawan hukum. Itu dilakukan sebagai proteksi jaminan keamanan wartawannya serta mencegah meluasnya polemik tersebut.

Prilaku yang dilakukan Oknum Satpol PP dan Protokol yang mengatasnamakan "Perintah Atasan" ini tentu telah  menabrak aturan produk hukum. Dalam hal ini setidaknya ada 3 Undang-Undang yang telah mereka kangkangi yakni, UU No. 40 tentang Pers pasal 18, lalu UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU KUHP Pasal 369 Tentang Penghinaan Profesi.

Perlu disadari bahwa penyelenggara pemerintah daerah wajib mendapatkan pengawasan, bukan hanya dari DPRD saja, tapi semua lapisan masyarakat. Sehingga pemerintah membuat produk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dibuat bertujuan untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik yang meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Begitu juga UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang mengamanahkan kepada para wartawan dimana negara telah menjamin hak warga negara yang berprofesi sebagai wartawan untuk mengetahui salah satunya adalah rencana pembuatan kebijakan publik yang nantinya akan dirasakan masyarakat.

Wartawan selalu mencari berita jelas dituntut dapat membuat karya jurnalistik yang kemudian dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam melakukan kontrol pengawasan dalam proses pengambilan kebijakan publik yang pada pokoknya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah tentang penggunaan anggaran, laporan keuangan laporan kinerja satuan kerja setiap lembaga dan data tentang proyek atau kegiatan yang dibiayai negara.

Dalam masalah keterbukaan Informasi yang diselenggarakan pemerintah daerah tentu tidak semua terbuka, ada juga tertutup dengan alasan tertentu, sehingga ada Rakor yang bersifat terbuka dan tertutup. Nah disinilah tugas pokok dari Bagian Umum dan Protokol untuk memberikan layanan informasi yang dalam penyajiannya dengan cara elok. .

"Bagian urusan penyebaran informasi publik, wajib memberikan rambu kepada para wartawan jenis rapat koordinasi yang dilakukan terbuka atau tertutup, jangan sampai ada bahasa " Slonong Boy" yang berujung terjadi sebuah insiden "Pengusiran" sehingga wajar jika ada asumsi, jangan-jangan Pemerintah Kota Metro mau menerapkan sistem penyelenggaraan pemerintah "Auu Ah Gelap" dengan mengawali gerakan alergi terhadapnwartawan, lalu muncul narasi liar bahwa pemerintah menjalani roda pemerintah dengan Kebiasaan yang menjadi aturan atau aturan yang menjadi kebiasaan," tutup Idris Abung. (Red).