Kejaksaan Negeri Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti, Narkotika, Sajam dan Handphone
Kanalvisual.con - Lampung Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Melakukan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Kejaksaan Negeri Lampung Barat dari Tahun 2023 s/d Tahun 2024 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat.28/9/2024.
Bahwa Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang Telah Mempunyai Hukum Tetap (Inkracht) Kejaksaan Negeri Lampung Barat dihadiri oleh,Staf Ahli pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat,Wakil Kepala Kepolisian Resor Lampung Barat,Ketua Pengadilan Negeri Liwa, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat,Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lampung Barat,Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat,Pegawai Kej,aksaan Negeri Lampung Barat.
Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, berupa :Narkotika jenis sabu seberat ± 37,3269 gram,Narkotika jenis ganja seberat ± 13,11 gram,Narkotika jenis Pil ectasy seberat ± 2,20 gram,11 (sebelas) buah senjata tajam,25 (dua puluh lima) unit handphone.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara :Narkotika di blender,Senjata tajam dipotong dengan menggunakan alat pemotong besi (gerinda),Handphone dihancurkan dengan menggunakan palu; dan Pembakaran terhadap Barang Bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat M Zainur Rochman, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen Ferdi Andrian, S.H, M.H, mengungkapkan jenis - jenis dan jumlah Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Liwa, Putusan Pengadilan Tanjung Karang dan Putusan Mahkamah Agung R.I. dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Nomor : Print - 102/L.8.14/Kpa.3/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024.
"Melalui Surat tersebut diperintahkan barang bukti sebagaimana terlampir dalam barang bukti yang dirampas untuk di musnahkan,'' tutupnya. (Adung).