Pekon Suka Damai Salurkan BLT-DD Bulan Januari-Maret Tahun 2023

Pekon Suka Damai Salurkan BLT-DD Bulan Januari-Maret Tahun 2023

Kanalvisual.com - Lampung Barat - Pemerintah Pekon (Desa) Suka Damai, salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Pekon Suka Damai, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, Jum'at (26/05/2023).    

Pemerintah Pekon Suka Damai, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan pertama sampai bulan ke tiga.

Pada Tahun 2023, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Pekon Suka Damai sebanyak 50 orang.  Proses penentuan sudah melalui aturan yang berlaku, mulai dari musyawarah bersama Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) dan Aparatur Pekon (Desa) Suka Damai, sampai dengan penetapan melalui Musyawarah Dusun Khusus (Musdus Sus).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekcam Air Hitam, Iwan Darmawan. S.Kom, mewakili Camat, Bambang Hermanto, S.Pdi, M.M, Kepala Puskesmas Air Hitam, Nurbaiti Jan, S.Kep, Peratin (Kades), Hendri Setiawan, Ketua LHP, Surahman, Aparatur Pekon (desa), Bhabinkantibmas, Bripka Aris Purwanto, Bhabinsa, Ruswan.

Dalam kesempatannya, Peratin (Kades), Hendri Setiawan menjelaskan, bahwa di tahun 2023 ini Pemerintah Pekon Suka Damai kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai yang diambil dari Dana Desa tahun Anggaran 2023 berjumlah 50 KPM.

"Penyaluran BLT-DD Pekon Suka Damai disalurkan selama tiga bulan Januari s/d Maret. Dengan jumlah Rp 900. 000, selama 3 bulan, rincian perbulan Rp 300.000,- sehingga total DD untuk BLT-DD tahap pertama disalurkan minimal 10 persen maksimal 25 persen dengan besaran dana tahap satu Rp 45.000.000," terang Hendri.

Hendri juga berharap agar kiranya bantuan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga bisa membantu perekonomian keluarga penerima BLT.

Perlu diketahui Persentase Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2023.

Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2023. Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di pekon (desa) bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Iwan Darmawan, S.Kom, mewakili Camat Air Hitam, dalam sambutannya, mengharapkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) agar uang yang diserahkan dari Pemerintah Pusat, melalui Pemdes dapat dipergunakan sebagaimana mestinya untuk kebutuhan rumah tangga. (Adung).