Polsek Bagan Sinembah Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika
Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, S.Sos, M.H hadir saat acara giat pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika pada hari Kamis, (30/05/2024) sekira pukul 10.00 - 11.00 WIB.
Adapun acara pemusnahan yang dilaksanakan berupa barang bukti Narkotika bertempat di Aula Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir. Hal ini sesuai Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor : B-1635/L.4.20/Enz.1/05/2024.
Jumlah BB yang dimusnahkan dengan total keseluruhan barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 36.72 Gram.

Adapun Identitas Tersangka adalah :1. MWT Alias Marto Bin Sujono, Laki-laki, 38 thn, alamat JL. Ambacang Kep. Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
2. SWN alias Iwan Bin Siman, laki-laki, 40 thn, alamat Jln. Danau Makmur Kepenghuluan Mahato, Kec. Tambusai Utara, Kab. Rohul, Prov. Riau.

Acara juga dihadiri: Kasat Narkoba yang diwakili oleh Ipda Darlinson Sitorus, Kasiwas diwakili oleh Aipda Syafrianto, Kasat Tahti diwakili oleh Bripka Afri, Perwakilan Sie Propam, Ipda Idris, Penasehat Hukum, Coky Roganda Manurung, Anggota Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.
Sejak acara berlangsung situasi dalam kondisi aman dan terkendala serta kondusif, hingga acara pemusnahan barang bukti selesai dilaksanakan. (Jekson, S.H/Sumber: Humas).


