Sidang Lanjutan Gugatan Cerai PNS TNI. AL Lantamal 1 Belawan, Agenda Kesimpulan Penggugat dan Tergugat

Sidang Lanjutan Gugatan Cerai PNS TNI. AL Lantamal 1 Belawan, Agenda Kesimpulan Penggugat dan Tergugat

Kanalvisual.com - Medan, Sumut - Sidang lanjutan gugatan cerai yang diajukan Penggugat M. Sugiarto, PNS Lantamal I Belawan, terhadap Tergugat, Eka Wardani, kembali bergulir di Pengadilan Agama Negeri Kelas I Medan, ruang III, Jln. Sisingamangaraja Km 8,8 Medan Amplas, Sumut, Senin (03/06/2024) dengan agenda kesimpulan dari Penggugat dan Tergugat.

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Tergugat dari LBH Humanihora, Rahmadian, S.H, bahwa hari ini merupakan sidang dengan agenda kesimpulan dari Penggugat, M. Sugiarto dan Tergugat, Eka Wardani.

''Kita tetap pada jawaban Kita. Di poin - poin yang lalu juga sudah Kita jelaskan. Pada intinya, Kita tidak terima dengan gugatan M. Sugiarto, beserta apa yang telah disampaikan Penggugat kepada Majelis Hakim. Karena, apa yang telah digugatnya dan yang telah M. Sugiarto sampaikan telah Kita bantah," kata Rahmadian kepada Awak Media usai sidang.

Rahmadian juga mengatakan, harapannya, memohon kepada Majelis Hakim agar berkeadilan, agar jangan ada kesenjangan (berat sebelah).

"Sesuai dengan jawaban-jawaban di persidangan sebelumnya, Kita tetap pada jawaban Kita dan Kita sudah menunjukkan fakta -fakta dan bukti kepada Majelis Hakim di Pengadilan Agama," pungka nya.

Di tempat yang sama, Tergugat, Eka Wardani mengatakan, harapannya semoga Majelis Hakim tetap tegas dan adil memutuskan keputusan terhadap perkaranya.

"Jangan pilih kasih dan berat sebelah, seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Saya, agar mau mendengar semua kebenaran dan bukti- bukti yang sudah dijelaskan kepada Majelis Hakim, menerima semua apa yang telah  disampaikan kepada Majelis Hakim dan menjalankan keadilan di NKRI kita ini," ujar Elaine.

Sementara itu, usai sidang selesai, awak media,berusaha meminta tanggapan dari Penggugat, M. Sugiarto, Alan tetapi berusaha mengelak dan menghindar dari pertanyaan wartawan dan  tidak bersedia menjawab. Lalu pergi begitu sjaa.

Sidang perkara 496 akan silanjutkan pada tanggql 24 Juni 2024 mendatang . Tim).