Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Ungkap Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Tim Opsnal berhasil ungkap tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/96/VI/2024/SPKT/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, Tanggal 27 Juni 2024.
Hal ini terjadi pada Rabu, 26 Juni 2024, sekira pukul 11.00 WIB di Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rohil, Riau. Yang diketahui berdasarkan keterangan orang tua korban bernama NS (50 thn), sementara Korban adalah anak perempuannya yang masih berusia (13 thn). Sementara terduga Pelaku berinisial RS alias PTR (32 thn).
Turut diperiksa sebagai saksi-saksi bernama NS (50 thn) orang tua korban dan JS (34 thn).
Agar diketahui, kronologi kejadian terjadi pada Rabu (26/06/2024) sekira pukul 09.00 WIB, Pelapor bersama anak yang bernama M. Anugrah sedang pergi mengurus KTP, sedangkan Korban tinggal sendirian di rumah.
Tak lama kemudian, Pelapor melihat M. Anugrah sedang menerima telepon, setelah selesai mengurus KTP secara tiba-tiba M. Anugrah mengatakan, ayo Mak kita pulang,” ungkap Pelapor.
Pelapor lalu menanyakan kepada anaknya dengan menunjukkan ekspresi wajah panik, Pelapor lalu bertanya kepada anak tersebut ada apa, yang dijawab dengan "Si adik udah gak ada di rumah, sudah diculik orang mak” ucap M Anugrah.
Pelapor bersama M. Anugrah lalu pulang ke rumah, namun setibanya di rumah, Pelapor melihat di sekitar rumah telah ramai warga dan tetangga yang berkumpul. barulah diketahui bahwa anak perempuanya sudah tidak ada di dalam rumah.
Kemudian rekan kerja RS bernama Rendi, datang dan mengatakan bahwa RS membawa anak kandung Pelapor ke rumah abangnya di Cikampak (Sumut).
Selanjutnya Pelapor bersama Suami, Menantu, Tetangga dan Rendi pergi mendatangi rumah abang RS di Cikampak dan memang benar, Pelapor menemukan anaknya yang sedang berada di rumah abang RS.
Ketika Pelapor mendatangi rumah tersebut RS berhasil melarikan diri dari rumah tersebut dari Korban diketahui ketika diintrogasi, bahwa Korban telah melakukan hubungan badan dengan terduga Pelaku.
Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan tidak terima, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna proses pengusutan lebih lanjut.
Dari proses pengungkapan pada Selasa, (02/07/2024) sekira pukul 10.00 WIB, berdasarkan hasil koordinasi Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah dengan Saksi dan Korban, diperoleh informasi bahwa Pelaku Cabul (RS) sedang berada di Tebing Tinggi (Sumut).
Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, IPTU Renaldi Yudhista, Indrasari, S.Tr.K bersama Team Opsnal lalu melakukan penyelidikan ke daerah Tebing Tinggi (Sumut) yang akhirnya diketahui keberadaan RS.
Pada hari Kamis, (04/07/2024), Kanit Reskrim Iptu Renaldy Yudhista Indrasari, S.Tr.K menyampaikan hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, S.Sos., M.H yang selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim dan team Opsnal untuk mengamankan Pelaku dan membawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.
Turut diamankan sebagai barang bukti 1 helai baju lengan panjang warna biru, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai BH warna biru, 1 helai pakaian dalam wanita warna biru.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Jekson, S.H).