Tuntut Keadilan, Pengacara Dr. Longser Sihombing Gelar Konferensi Pers di Polres Pelabuhan Belawan

Tuntut Keadilan, Pengacara Dr. Longser Sihombing Gelar Konferensi Pers di Polres Pelabuhan Belawan

Kanalvisual.com - Medan, Sumut - Purn. Polri Dr. Longser Sihombing, S.H., M.H dan Rekan selaku Kuasa Hukum Cien Siong, menggelar Konferensi Pers, menuntut keadilan terkait kasus hukum yang dialami Kliennya, Cien Song di Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (18/02/2024).

Dalam Konpers tersebut, sembari menunjukkan data, Longser Sihombing bersama istri kliennya mengatakan, terkait proses penyidikan sejak tanggal 7 Agustus 2023 sampai Cien Siong keluar dari tahanan, setelah perintah Hakim Prapid PN Lubuk Pakam pada tanggal 16 Oktober 2023, ternyata tadi malam Kliennya (Cien Siong-red) ditangkap kembali dengan proses upaya paksa subjek dan objek yang sama yaitu pasal 378, pasal 374 KUHP penggelapan potongan (sampah besi).

"Dengan sesuka Penyidik menambahkan dua pasal yaitu pasal 372 KUHP, penggelapan biasa dan pasal 64 KUHP, itu dikenal dengan perbuatan berlanjut. Ini yang menjadi ironi dan sangat ironis, sedangkan yang dua pasal aja yang Kita gugat PraPid tahun lalu sulit dibuktikan," kata Longser. 

Ia memohon perhatian dari Kapolri dan Kapolda Sumut, Kadiv Propam Mabes Polri, untuk ditertibkan atas keluhan masyarakat. "Keluhan Kami selama ini sudah menyurati Kapolda Sumut dan Pejabat Teknis terkait agar dilakukan Gelar Perkara Khusus, tapi sampai saat ini tidak direspon," ujarnya.

"Ini sangat diskriminatif, pelayanan masyarakat terutama penegakan hukum. Mohon maaf Saya utarakan diskriminatif. Mengapa? setelah Cien Siong keluar dari rumah tahanan Polres Pelabuhan Belawan pada tanggal 17 Oktober 2023, Kami membuat pengaduan di Polda Sumut. alAda 6 (enam) pengaduan," ungkap Longser.

Pertama, Pengaduan Cien Siong terhadap terlapor Hendrian, Tjipto Amat alis Aciok dan Henry Virgo dengan dugaan tindak pidana membuat laporan palsu kepada kepolisian sehingga seseorang ditahan.

Kedua, Ada 3 unit mobil milik Cien Siong di TKP tidak bisa diambil walau sudah berulang kali disurati untuk dikembalikan, namun tidak direspon. Mobil tersebut antara lain 1 unit Truk, 1 unit Inova, 1 unit Suzuki Carry. "Walaupun Kita sudah meminta secara resmi dan 2 kali melayangkan surat somasi kepada Hendri Virgo dan Pemilik PT. KSP, Cipto Amat alias Aciok, namun sampai sekarang ini tidak direspon," ucap Longser Sihombing. 

Ketiga, terkait beberapa bulan yang lalu, diambil dari lokasi tersebut, 2 (dua) truk Besi Bekas yang sudah dipotong (sampah besi).

Keempat, ada di Renakta. Dimana putusan Prapid, dianggap tidak sah penetapan Tersangka dan selanjutnya penahanan. Maka, diadukan dugaan tindak pidana perlindungan anak, karena waktu Cien Siong ditangkap, saat mengantar 3 orang anaknya ke sekolah. 2 orang masih duduk di bangku SD dan 1 orang di SMP.

Kelima, Pengaduan kepada mantan Kapolres Pelabuhan Belawan, Josua Tampubolon, terkait dugaan merampas kemerdekaan seseorang, merampas kemerdekaan Cien Siong (pasal 333 KUHP). Masalahnya, perintah Pengadilan bahwa Cien Siong harus dikeluarkan tanggal 16 Oktober 2023 pukul 10.30 WIB sesuai yang diputuskan di dalam persidangan, namun tidak dikeluarkan. Sampai besoknya baru dikeluarkan sekira pukul 15.00 WIB. Artinya, disana ada perbuatan melawan hukum oleh Termohon 3 Prapid, AKBP Josua Tampubolon yang ketika itu menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan.

Pengaduan keenam, mengadukan Wiliam pada tanggal 15 Januari 2024 di Polda Sumut. Karena, pernyataan yang dibuat Penyidik, disini Bripka Anti Sakti, terkait surat pernyataan perdamaian antara Wiliam dengan Hedrian selaku Pengadu mewakili Tjipto Amat als Aciok pemilik PT KASP. Dimana isi pernyataan itu mereka sudah berdamai dan menyatakan bahwasannya besi potongan (botot) itu milik PT KASP. "Itu kami anggap penghinaan atau fitnah tertulis," kata Longser

"Wiliam kenapa tidak dijadikan Tersangka, kemarin Kita surati Kapolres agar dalam bulan ini agar Wiliam, Evelina Halim alias Meiyong dan Robi yang membeli barang potongan-potongan sampah besi, diperiksa sebagai Tersangka.

"Tentunya ada pergerakan barang diterima/dibeli mereka, dapat dijadikan sebagai Penadah kepada tiga orang tersebut. Kenapa sampai sekarang tidak diperiksa Mereka sebagai Tersangka. Kenapa orang yang sudah keluar dari Praperadilan dari tahanan masih dikejar-kejar ditangkap dengan memaksakan penambahan 2 pasal tersebut di atas?," tanya Longser. 

”Di sini Kami harap Kapolda Sumut memerintahkan Kapolres Pelabuhan Belawan agar dalam waktu segera mungkin dipanggil Wiliam, Evelina Halim dan Robi. Data-datanya ada di Penyidik, Kami sudah konfirmasi dengan Penyidik," pinta Longser.

Ia juga berharap, ketiganya (Wiliam, Evelina dan Robi-red) segera dipanggil oleh pihak Kepolisian.

Menurutnya, terkait dikeluarkan dan ditangkap kembali Cien Siong, ada pelanggaran peraturan Kapolri, dimana jika menjadikan seseorang sebagai Tersangka, harus ada tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)  kepada Tersangka agar mengetahui perkara apa yang dipersangkakan. Ini tidak ada diberikan.

"Setelah tadi malam baru diberikan surat penetapan Tersangka dan sampai sekarang tidak ada tembusan SPDP kepada Tersangka, Cien Siong," ungkap Longsor. 

Tambahnya, kembali kepada soal penangkapan ini, mohon perhatian Kapolda Sumut atau Kadiv Propam Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Sumut, agar ada rasa keadilan kepada masyarakat.

Sementara itu, Istri Cien Siong, Jeni Waty, kepada para awak media mengatakan, sangat menyayangkan terkait penangkapan suaminya. Ia minta tolong, janganlah suaminya ditangkap di depan umum.

"Tolong hargai anak Saya. Akibat penangkapan tersebut membuat anak saya terluka psikisnya, terlihat murung dan trauma," ucap Jeni. 

Diceritakan Jeni, penangkapan tersebut di tempat umum dan mereka lagi makan. ia terkejut juga, karena posisi suaminya menang dalam sidang PraPid. Jadi kenapa ditangkap lagi dengan proses LP kasus yang sama serta masalah yang sama dan ditambah 2 pasal. Pada masalah kasus itu suaminya sudah ditahan 47 hari dan sudah keluar karena mereka menang dalam sidang Prapid dan ini ditangkap lagi atas kasus yang sama dan LP yang sama.

Diketahui, bengkel milik Cien Siong, jual besi-besi bekas potongan, hasil penjualan dibagikan kepada anggota-anggota sebagai apresiasi, itu yang dipermasalahkan, besi bekas (botot) itu.

"Saya sebagai istri Cien Siong meminta pihak Polres ini bertindak dan berlaku adil, jangan semena-mena karena kekuasaan itu, Kami merasa di intimidasi lagi," harap Jeni. 

“Terkait pengaduan kami di Polda Sumut sedang berproses dan berjalan, ada 9 aduan kami, 6 di Krimum dan 3 di Propam. Saya yakin pihak Polda Sumut akan menangani aduan Kami sesuai dengan SOP. Saya heran juga kalau di sini (Polres) cepat sekali, selang satu hari dari aduan, suami saya ditangkap, Ada apa? Setelah keluar dari penahanan 47 hari kemarin, diadukan tanggal 16 tanggal 17 ditangkap. Yang parahnya, menurut Saya pas penangkapan selalu malam hari, malam minggu pas suasana lagi merayakan Imlek," ungkap Jeni.

Dirinya bertanya-tanya, sebenarnya kasus suaminya ini apa, kok kesannya dipaksakan sekali.

"Apakah suami Saya itu buronan atau Pelaku Narkoba atau apa. Kenapa dipaksakan sekali, terkesan seperti buronan. Adapun Pelapor atas nama PT. KSP yang mengaku bahwa bengkel itu milik PT. KSP, padahal kami ada surat dari Notaris, bengkel itu milik suami Saya," jelas Jeni.

“Saya berharap Polisi dapat berlaku adil terhadap suami Saya karena suami Saya adalah tulang punggung keluarga dan anak-anak masih membutuhkan perlindungan dan biaya pendidikannya,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H, S.IK, MKP, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Prapid hanya mengabulkan sebagian, bukan menggugurkan pidananya.Supaya tidak menjadi tunggakan kami, proses lanjut supaya ada kepastian hukum.  (Ek/Tim/red).