Ungkap Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pelaku

Ungkap Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pelaku

Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/114/VII/2024/SPKT/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, Tanggal 1 Agustus 2024, Polsek Bagan Sinembah lakukan Pengungkapan.

Berawal dari peristiwa yang dialami oleh putrinya, terjadi pada Rabu, 5 Mei 2024, sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Jln. Lintas Riau Sumut, Kab. Rohil, Riau.

Seorang Wanita berinisial IP (44) thn telah melaporkan kejadian yang menimpa putrinya, diduga dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial MSI alias Satria (29 thn) dengan saksi-saksi korban RHS alias Regar, laki laki (45 thn) dan DP alias Derma. perempuan (35 thn).

Kronologi Pengungkapan

Adapun kronologis lengungkapan berawal pada Kamis (01/08/2024) sekira pukul 12.00 WIB, berdasarkan koordinasi Team Opsnal dengan Saksi dan Korban, diperoleh informasi Pelaku persetubuhan terhadap anak sedang dalam perjalanan menuju Bagan Batu.

Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Renaldy Yudhista Indrasari, S.Tr.K., M.H. bersama Team Opsnal melakukan penyisiran di daerah Bagan Batu dan sekitarnya. 

Setelah mengetahui keberadaan terduga Pelaku yang berinisial MSI, Kanit Reskrim menyampaikan hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, S.Sos, M.H.

Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Opsnal, untuk mengamankan Pelaku dan membawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut. 

Kronologi Kejadiaan

Agar diketahui, adapun kronologis kejadian berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat, pada bulan April 2024 sekira Pukul 11.00 WIB di kamar salah satu penginapan di Jl. Lintas Riau Sumut, Kab. Rohil telah terjadi persetubuhan terhadap anak.

Korbannya adalah anak Pelapor yang berinisial MQS yang diduga dilakukan oleh Pelaku berinisial MSI. Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak sebanyak 10 (sepuluh) kali.

Saat Pelaku melakukan persetubuhan dilakukan dalam sebuah kamar Hotel sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan selebihnya Pelaku melakukan persetubuhan di daerah lain. 

Pelapor yang merupakan orang tua korban, mengetahui kejadian persetubuhan terhadap anaknya tersebut, setelah Pelaku mengirimkan Vidio saat melakukan persetubuhan terhadap anak pelapor. 

Melihat Vidio, Pelapor langsung menanyakan kepada anak tentang kebenaran Vidio tersebut, pada waktu itulah anak Pelapor membenarkan Vidio persetubuhan terhadap anak yang telah dilakukan Pelaku terhadap anak Pelapor. 

Mengetahui hal tersebut, Pelapor kemudian memberitahukan kepada suami yang bernama RHS. Atas perbuatan dari Pelaku terhadap anak pelapor tersebut, Pelapor dan suami merasa tidak senang dan trauma, kemudian melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

Turut disita sebagai barang bukti adalah : 1 potong Baju terusan warna krem, 1 potong Tanktop warna coklat tua, 1 potong Bra warna coklat muda, 1 potong Celana dalam warna coklat.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.  (Jekson, S.H).