Warga Asing Diamankan ke Polrestabes Bandar Lampung, Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur

Warga Asing Diamankan ke Polrestabes Bandar Lampung, Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur

Kanalvisual.com - Bandar Lampung - Seorang  Ibu Rumah Tangga, Rosmiasih yang beralamat di Ciptagara Kebon Tebu, Lampung Barat, melaporkan pria Kewarganegaraan Asing asal China ke Polrestabes Bandar Lampung pada Kamis (29/05/2025) karena diduga telah meniduri anaknya yang berinisial BG (16 th) di sebuah Home Stay yang berlamat di Jalan Sisingamangaraja, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Menurut informasi yang diperoleh dari Rusmiasih, setelah dirinya tahu bahwa anak perempuannya meninggalkan rumah dan tidak pulang selama 2 (dua) hari 2 (dua( malam, lalu Ia mencari tahu melalui teman anaknya yang bernama AN (16 th) dan diperoleh informasi bahwa anaknya berada di Bandar Lampung dalam sebuah penginapan bersama pria asal China.

Selanjutnya, Rusmiasih berkoordinasi dengan salah satu Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (LPRL) yang di Bandar Lampung untuk mendampingi menemukan anaknya.

Kemudian, Rosmiasih didamping LPRL mendatangi salah satu  Home Stay di wilayah Tanjung Karang Barat untuk memastikan keberadaan anaknya.

Setelah dipastikan bahwa BG dan pria asal China tersebut ada dan menyewa salah satu kamar di Home Stay tersebut, LPRL yang diketuai Aminudin, S.P berkoordinasi dengan Anggota Polsek setempat untuk dapat mengamankan pria Asing tersebut.

Tak lama, AKP. Ono Karyono, S.H., M.H, Kapolsek Tanjung Barat berserta jajarannya mendatangi TKP. Lalu, Kapolsek Tanjung Karang Barat berkoordinasi dengan Polrestabes Bandar Lampung. Selanjutnya Anggota Polrestabes Bandar Lampung mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri tersebut ke Mapolrestabes Bandar  lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

Aminudin S.P membenarkan bahwa pada hari Kamis, 29 Mei 2025, Rusmiasih minta pendampingan untuk mencari dan menemukan anaknya yang diduga sedang bersama seorang pria asing di dalam sebuah penginapan. Lalu setelah dipastikan bahwa BG dan pria asal China yang berinisial LX (32 th) ada dalam sebuah kamar, Ia menghubungi Anggota Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat.

Saat ini pria asal China tersebut diamankan di Mapolsetabes Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara Rusmiasih telah membuat Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Tim).