Bantuan Petani Terdampak Banjir Memanas, APM Pertanyakan Mekanisme Pembagian

Bantuan Petani Terdampak Banjir Memanas, APM Pertanyakan Mekanisme Pembagian

Kanalvisual.com - Metro - Lampung | Pembagian bantuan sarana produksi pertanian bagi petani terdampak banjir di Kota Metro kembali memunculkan polemik. Pendistribusian bantuan di Aula Kecamatan Metro Selatan, Jumat 28 Agustus 2026, sempat memanas setelah sejumlah perwakilan Aliansi Petani Menggugat (APM) menyampaikan kekecewaan karena mekanisme pembagian dinilai tidak sesuai kesepakatan.

Dari pantauan di lokasi, ketegangan terjadi lantaran petani menilai mekanisme pendistribusian bantuan tidak sesuai dengan substansi undangan yang sebelumnya mereka terima. Para petani yang mengaku korban banjir beberapa bulan lalu mempertanyakan mengapa bantuan yang disebut ditujukan bagi petani terdampak justru didistribusikan melalui kelompok-kelompok tani yang belum tentu seluruh anggotanya berada di wilayah terdampak.

Petani terdampak banjir di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Tumiran, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan jenis bantuan sarana produksi yang diberikan pemerintah. Namun ia menyoroti mekanisme penyaluran yang dinilai tidak menggambarkan komitmen awal untuk memberikan bantuan langsung kepada petani yang benar-benar terdampak.

"Kalau untuk bantuan, saya pikir sudah sesuai, tapi untuk pendistribusiannya itu yang tidak sesuai. Ini tadi juga mengalami gejolak, bantuan mau ditolak oleh aliansi masyarakat petani," kata Tumiran di hadapan awak media, Jumat 28 Agustus 2026 sore.

Menurutnya, dalam undangan yang diterima, bantuan tersebut diperuntukkan bagi Aliansi Masyarakat Petani yang terkena dampak. Namun di lapangan justru ada kelompok tani lain yang ikut masuk dalam skema penerima. Kondisi itu menjadi ganjalan karena persoalan utama yang diperjuangkan APM bukan sekadar memperoleh bantuan bibit, pupuk maupun obat pertanian, melainkan penyelesaian atas dampak yang mereka klaim timbul akibat pembangunan Bendungan Margatiga.

"Terus terang, saya akan menjelaskan terkait dengan dampak pembangunan Bendungan Margatiga itu. Untuk pembagian benih ini ribet. Kami selaku warga masyarakat menuntut hak kami dan kami juga akan menuntut secara hukum. Kami akan terus memperjuangkan ini dan tidak akan lelah," tegasnya.

Kekecewaan serupa disampaikan perwakilan Aliansi Petani Metro Selatan, Suyitno. Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Metro yang telah memberikan bantuan kepada petani terdampak banjir. Namun apresiasi tersebut tidak menghapus persoalan utama menyangkut kepastian penyelesaian hak mereka.

"Sebelumnya saya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Metro yang sudah memberikan bantuan kepada aliansi petani yang terdampak banjir. Tapi saya kecewa, kok pembagiannya seperti itu. Itu yang menjadi ganjalan dari saya," ujar Suyitno.

Bagi Suyitno, bantuan sarana produksi hanya menyentuh persoalan di permukaan. Petani membutuhkan solusi permanen agar tidak harus kembali meminta bantuan setiap kali terjadi banjir. Ia mendesak adanya kepastian, termasuk menyangkut tuntutan ganti rugi tanah yang selama ini diperjuangkan.

"Belum ada solusi konkret yang diberikan kepada petani. Kalau ada bantuan ini terus nanti ada banjir lagi bagaimana. Apa kita harus meminta bantuan dari Pemerintah Kota Metro lagi. Maka saya kurang puas dengan pola seperti ini," katanya.

Kuasa Hukum APM, Tommy Gunawan, menegaskan bantuan yang disalurkan pemerintah tidak boleh dianggap sebagai akhir dari persoalan. Menurutnya, pemerintah patut diapresiasi atas pemberian bantuan, tetapi bantuan tersebut tidak menggugurkan tuntutan petani mengenai penyelesaian persoalan yang lebih mendasar.

"Pembagian bantuan hari ini tidak semua petani yang terdampak banjir mendapatkannya, dan apa yang didapat hari ini juga tidak menghentikan proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Karena yang kita tuntut seperti di awal adalah kita meminta solusi permanen dari pemerintah agar hak-hak petani bisa dicapai," tegas Tommy yang akrab disapa Si Anak Beras.

Sementara itu, Plt. Kepala DKP3 Kota Metro, Pipi Puspita Sari, menjelaskan bantuan yang diberikan berupa benih padi, pupuk NPK, pupuk organik cair, serta sarana pengendalian hama tikus berupa belerang dan rodentisida. Pemerintah telah melakukan pendataan terhadap lahan dan petani yang terdampak.

"Ada 116 petani yang sudah terdata. Titik lokasi yang terdampak banjir itu ada 140. Pendataannya berdasarkan sertifikat hak milik dan keterangan tanah, jadi ada 140 titik dengan petaninya 116. Dari jumlah itu total luasnya 55,1 hektare," jelas Pipi.

Pipi menambahkan pemberian bantuan disesuaikan dengan luasan lahan yang telah terdata. Untuk memudahkan distribusi, penerima dihimpun dalam kelompok. Terkait tuntutan ganti rugi lahan, Pipi menegaskan Pemerintah Kota Metro tidak memiliki kewenangan. Kewenangan tersebut berada pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian Pekerjaan Umum.

"Tuntutan itu kan terutama untuk penggantian lahan. Terkait penggantian lahan itu bukan kewenangan Pemerintah Kota Metro. Jadi penggantian lahan karena dampak Bendungan Margatiga itu wewenangnya dari BBWS Kementerian PU dan sudah disampaikan ke sana," tandasnya.

Dengan adanya perbedaan pandangan antara APM dan pemerintah, diharapkan ke depan ada mekanisme yang lebih transparan dan solusi permanen bagi petani terdampak. APM menyatakan akan terus mengawal tuntutan mereka melalui jalur hukum maupun dialog.(red/kv/tw)