Buat Proposal Bantuan Dana Kegiatan Olahraga, Anggota Satpol PP Kab. Siak di PTDH

Kanalvisual.com - Siak Riau - Bupati Siak, Alfedri mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Nomor 100.3.3.2/1001/HK/KPTS/2024 pada tanggal 23 November 2024 kepada Anggota Satpol PP Kab. Siak, Iskandar, S.IP, Penata Muda (III/a).
PTDH ini diputuskan karena Iskandar melakukan tindak pidana/penyelewengan yang berupa kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Dimana sebelumnya Iskandar menjalani hukuman penjara selama 1,3 tahun subsider 1 bulan.
Usai menjalani masa hukuman, Iskandar menyurati Bupati Siak. Ia keberatan di PTDH karena, Iskandar merasa dikriminalisasi hukum. Pasalnya, dalam proposal permohonan bantuan dana untuk Turnamen Sepakbola Piala Ketua DPRD Kab. Siak tahun 2023, dirinya cuma sebagai Sekretaris, bukan Otak Pelaku maupun Pelaku Utama, serta merugikan negara dalam kasus Tipikor Pungli yang dijatuhkan kepada dirinya. Sementara, Otak Pelaku dari proposal tersebut, Kabid Perundangan-undangan (PPUD) berinisial S yang dalam proposal tersebut sebagai Ketua.
Dalam surat keberatannya, Iskandar juga memaparkan, saat di persidangan Ia dipaksakan untuk menjadi otak pelaku, mereka memaksakan kepada dirinya hingga tak mendapat keadilan.
"Saya diangkat melalui data base tahun 2008, selama bekerja Saya belum pernah mendapatkan hukuman disiplin dari pemerintah maupun hukuman pidana lainnya," tulis Iskandar dalam keberatannya, pada Selasa (07/01/2025).
Selain itu, dalam surat keberatannya, Iskandar juga melampirkan proposal yang belum ditandatangani dan kronologis kejadian yang dialaminya.
Ditemui Tim Awak Media di salah satu Cafe Kopi, Rabu (08/01/2025), Sambil menceritakan kronologi kejadiannya, Iskandar tampak tak kuasa menahan air matanya menceritakan apa yang dialaminya berimbas ke Istri dan 1 orang anaknya yang masih kecil.
Berawal akan diadakannya Turnamen Sepakbola Ketua DPRD antar Instansi pada tanggal 01 Mei 2023. Anggota Satpol PP, Novrizal menemui Iskandar mengutarakan untuk mengikuti turnamen tersebut. Iskandar menyarankan ke Novrizal untuk menemui Kabid Perundangan-undangan, Subandi. Beberapa hari kemudian, Subandi menemui Iskandar, menyetujui untuk ikut turnamen dan memerintahkan Iskandar untuk membuat proposal.
Setelah beberapa hari, Iskandar bertanya melalui WhatsApp kepada Subandi "proposal jadi buat kan?. Subandi menjawab : buat ajo dulu, kami belum sampaikan ke Kasat, hari ni Kamis sampaikan".
Proposal bantuan dana selesai, Iskandar menyerahkannya ke Subandi dan Subandi memerintah Iskandar untuk menandatangani proposal tersebut sembari berkata "teken lah Miko dulu kan nama Miko ado disitu". Kemudian proposal dibawa Subandi.
Sekira Akhir bulan Maret 2023 pukul 14.00 WIB, Iskandar kembali dipanggil Subandi dari ruanggannya untuk untuk mengikuti Subandi ke ruangan Staf perundang-undangan. "Proposal sudah ditandatangani Pak Kasat dan perintahnya ke Peron dan ke Pengusaha menengah ke atas saja dijalankan proposalnya," kata Iskandar mengutip perkataan Subandi saat itu.
Kemudian Iskandar menelpon Danru I Patroli Satpol PP, Jefri Irawan. Di ruangan staf perundangan-undangan dan dihadapan Subandi, Iskandar meneruskan perintah menjalankan propsal tersebut ke Peron dan Pengusaha menengah ke atas. Lalu, Jefri mengajak Novrizal untuk menjalankan proposal.
Sekira pukul 17.30 WIB, Jefri Irawan datang ke rumah Iskandar mengantar sejumlah uang hasil menjalankan proposal sekaligus menyerahkan proposal bantuan dana tersebut. Karena esok hari Ia tak bisa menjalankan proposal, hendak ke Lampung. Kemudian Iskandar menelpon Junaidi untuk menjakankan proposal. Dan keesokan harinya Junaidi dan Novrizal menjalankan proposal.
Menjelang hari keenam menjalankan proposal, sekira pukul 14.00 WIB, Iskandar ditelpon Junaidi melalui WhatsApp mengabarkan bahwa mereka ditahan Masyarakat bersama Laskar Melayu Bersatu di daerah Merempan, Kecamatan Siak. Mendapat kabar tersebut, Iskandar menelpon Subandi dan langsung menuju ke TKP.
Setelah melakukan negoisasi, Laskar Melayu Bersatu tetap dengan pendiriannya bahwa berdamai harus diketahui Bupati. Bahkan, dihadapan pihak Kepolisian, TNI, Kepala Desa, telah dikembalikan uang yang didapat hari itu. Namun, perdamaian belum terjadi. Di Kantor Satpol PP juga dilakukan negoisasi dengan Laskar Melayu Bersatu oleh Iskandar, Subandi, Novrizal dan Junaidi. Kebetulan Kasatpol PP, Hendy Derhavin sedang giat Zoom Meeting Diklat Pim II, sehingga tak ikut dalam negoisasi tersebut. Toh, tak menemukan kesepakatan.
"Subandi sebagai Ketua dalam proposal yang menyuruh saya membuat proposal tapi kenapa tak dihukum dan tak di PTDH juga, ini tak adil. Begitu juga dengan Jefri Irawan dan Junaidi yang langsung menjalankan proposal di lapangan tak mendapatkan hukuman apapun. Ini tak adil," ungkap Iskandar.
"Sebagai Kabid Perundang-undangan, harusnya Subandi dapat mencegah, bukan malah menyuruh membuat proposal. Seharusnya Subandi yang harus mendapatka hukuman berat, karena dia paham dengan Undang-Undang," ucap Iskandar.
Iskadar juga membeberkan, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena, dihukum penjaraberdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. Sementara dirinya dipidana selama 1,3 tahun subsider 1 bulan.
Sedangkan PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pemberhentian PNS Tidak Dengan Hormat, melanggar sumpah/janji/peraturan disiplin, dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun atau yang lebih berat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Siak, Zulfikri, S.Sos., M.M, saat diminta tanggapannya melalui pesan chat WhatsApp, Senin (20/01/2025) mengatakan, bahwa pemberhentian Sdr. Iskandar sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasar banding ke MA dengan petikan putusan Mahkamah Agung pasal 226 juncto pasal 257 KUHAP Nomor 4957 K/Pid.Sus/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan Sdr. Iskandar telah melanggar Pasal 52 ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yaitu dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
"Adapun untuk pemeriksaan kasus tersebut bukan pada BKPSDMD Kab Siak. Terima kasih," tulis Zulfikri, menjawab pertanyaan apakah BKPSDMD juga telah memeriksa Subandi.
Tetapi, Zulfikri tak membalas saat ditanya, bahwa dapat diberhentikan bila dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Iskandar hanya dihukum 1,3 tahun subsider 1 bulan.
Perlu diketahui, selain Iskamdar, Kasatpol PP, Hendy Derhavin yang dalam proposal permohonan bantuan dana tersebut sebagai Penasehat, divonis dengan hukuman penjara 4 tahun subsider 3 bulan dan Novrizal divonis 4 tahun subsider 2 bulan
Kasus ini juga pernah mendapat sorotan dari Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Prov Riau, Rahmad Panggabean.
Dalam opininya, Jumat (10/01/2025), Rahmad mengatakan, praktik meminta atau mengambil sejumlah uang dari seseorang secara tidak sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan pungutan liar (Pungli) yang merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang dan merupakan kejahatan luar biasa.
Berbeda dengan Sumbangan yang merupakan bentuk tindakan sukarela, tak wajib dan tak mengikat. Hal yang sama dengan bantuan, merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh Pemangku kepentingan.
Permohonan bantuan dana tidak bisa disebut Pungli jika memenuhi syarat-syarat berikut : bersifat sukarela, tidak disertai embel-embel administrasi, seperti mencatat jumlah yang diberikan, tidak memaksa untuk memberikan bantuan dengan aturan batas minimal nominal.
Tak hanya Masyarakat umum, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun boleh membuat proposal permohonan bantuan dana. Proposal pengajuan dana merupakan dokumen yang berisi rencana penggunaan dana untuk suatu kegiatan. Proposal ini diperlukan untuk mendapatkan persetujuan atau permohonan dana dari pihak lain.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menulis proposal pengajuan dana adalah : menjelaskan kebutuhan secara spesifik, menunjukkan pentingnya donasi yang diberikan, menjelaskan jumlah donasi yang dibutuhkan, mencantumkan judul proposal, menjelaskan latar belakang, menjelaskan maksud dan tujuan, menjelaskan sasaran acara, menjelaskan lokasi dan jadwal.
Isi proposal pengajuan dana umumnya mencakup : nama kegiatan, latar belakang, tujuan, waktu dan tempat, sasaran kegiatan, susunan panitia, anggaran dan penutup. (Tim/Red).
Sampai berita ini ditayangkan, Redaksi media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi kepada Bupati Kab. Siak, Alfedri dan Kabid. Perundang-undangan Satpol PP, Subandi.