Damai Tanpa Pengadilan, Polsek Kuantan Mudik Fasilitasi Restorative Justice Kasus Pencurian 310 Kg Kelapa Sawit

Damai Tanpa Pengadilan, Polsek Kuantan Mudik Fasilitasi Restorative Justice Kasus Pencurian 310 Kg Kelapa Sawit

kanalvisual.com - Kuantan Mudik - Kuantan Singingi - Riau | Polsek Kuantan Mudik berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Kamis, 30 April 2026. Proses mediasi yang berlangsung di Mapolsek Kuantan Mudik ini mempertemukan pihak korban berinisial SN dan pelaku berinisial AHS (43 tahun), warga Padang Laweh, Dharmasraya, yang diduga melakukan pencurian kelapa sawit sebanyak 22 tandan dengan berat netto 310 kilogram di kebun milik korban pada 24 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Melalui pendekatan humanis yang mengedepankan musyawarah, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai yang mengakhiri persoalan ini secara kekeluargaan.

Proses mediasi berlangsung dalam suasana yang kondusif dan penuh kekeluargaan. Hadir dalam pertemuan tersebut keluarga dari masing-masing pihak, perangkat desa setempat, serta personel kepolisian yang bertugas memfasilitasi dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kesepakatan damai dicapai tanpa paksaan dari pihak manapun — sepenuhnya lahir dari kesadaran dan keikhlasan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara bijak di luar jalur pengadilan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar-Butar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice dilakukan setelah seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku terpenuhi. Mekanisme RJ merupakan pendekatan penyelesaian perkara di luar pengadilan yang telah diatur dalam regulasi kepolisian sebagai alternatif penyelesaian yang lebih humanis, cepat, dan menyentuh akar persoalan secara lebih mendalam. "Pendekatan Restorative Justice bertujuan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkara secara humanis dan mengedepankan musyawarah, sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat," ujar Kapolsek AKP Ridwan Butar-Butar.

Dalam kesepakatan damai yang tercapai, AHS secara tulus mengakui seluruh perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban SN, dan berjanji dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Sementara itu, pihak korban SN menerima permohonan maaf tersebut dengan lapang dada dan menyatakan kesediannya untuk menyelesaikan perkara ini sepenuhnya melalui jalur damai. Setelah seluruh proses mediasi selesai, pihak kepolisian menyerahkan AHS kepada pihak keluarganya dengan harapan agar kejadian serupa tidak pernah terulang kembali.

Penyelesaian kasus pencurian kelapa sawit melalui mekanisme Restorative Justice ini menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan hukum yang humanis mampu menghadirkan keadilan yang lebih bermakna bagi semua pihak — tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang, melelahkan, dan seringkali meninggalkan luka yang lebih dalam. Polsek Kuantan Mudik berharap keberhasilan penyelesaian damai ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk senantiasa mengedepankan musyawarah dan menjaga hubungan baik di lingkungan sekitar, karena perdamaian yang tulus jauh lebih berharga dari kemenangan di meja pengadilan. (Red/kv/tw)