Inspektorat Akan Segera Lakukan Permintaan Keterangan kepada Mantan Pj Peratin Pekon Marga Jaya, Atas Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Inspektorat Akan Segera Lakukan Permintaan Keterangan kepada Mantan Pj Peratin Pekon Marga Jaya, Atas Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Kanalvisual.com - Lampung Barat – Inspektorat Kabupaten Lampung Barat melalui Inspektur Pembantu (Irban) V akan segera melakukan pemanggilan terhadap mantan Penjabat (Pj) Peratin Pekon Marga Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penyelewengan Dana Desa yang telah disampaikan oleh Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL).

Hal tersebut disampaikan oleh pihak Inspektorat sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan (Lapdu) yang sebelumnya dilayangkan oleh DPD Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL).

"Insya Allah dalam minggu ini akan dilakukan permintaan keterangan kepada mantan Pj Peratin oleh kami," ujar Irban V Inspektorat Kabupaten Lampung Barat.

Sebelumnya, DPD Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) telah melayangkan laporan pengaduan (Lapdu) terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Pekon Marga Jaya, Kecamatan Pagar Dewa. Laporan tersebut meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

Ketua DPD Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Bambang Irawan, mengapresiasi langkah cepat Inspektorat Kabupaten Lampung Barat yang akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Inspektorat dalam menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. Kami berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Bambang, pada Senin, 23 Juli 2026.

Menurutnya, tindak lanjut tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat atas laporan yang telah disampaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak mantan Pj Peratin Pekon Marga Jaya belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Proses permintaan keterangan oleh Inspektorat merupakan bagian dari tahapan klarifikasi awal dan belum merupakan kesimpulan atas dugaan yang dilaporkan. Perkembangan lebih lanjut akan diberitakan setelah terdapat informasi resmi dari pihak berwenang. (Tim).