Kawal Transparansi Merit System, DPD & DPC Siap Ambil Surat Balasan Inspektorat Ombudsman RI
Kanalvisial.com - Lampung Barat - Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lampung bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lampung Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntas aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran sistem merit dan evaluasi kinerja Perwakilan Ombudsman RI di daerah.
Dalam waktu dekat, tim gabungan dijadwalkan mendatangi Kantor Ombudsman guna mengambil secara langsung surat balasan resmi dari Inspektorat Ombudsman Republik Indonesia Pusat.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya surat resmi dari Inspektorat Ombudsman RI Nomor: T/1519/PW.04.02/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026. Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Inspektur Ombudsman RI, Mohammad Bahrunsyah Lamatenggo, menerangkan respons atas surat aduan yang dilayangkan oleh Sugeng Purnomo, warga Pekon Sinar Teladan, Desa Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, pada 19 Mei 2026 lalu.
Dalam dokumen berklasifikasi terbatas tersebut, Inspektorat Ombudsman RI mengonfirmasi bahwa aduan masyarakat telah resmi masuk dan terdaftar dalam sistem pengawasan internal (Whistleblowing System) dengan Nomor Registrasi: WBS2.0-2605-00086 per 26 Mei 2026.
Laporan ini juga telah ditembuskan secara resmi kepada Wakil Ketua Ombudsman RI selaku Pengampu.
Poin Utama Dokumen Resmi:
Instansi Penerbit: Inspektorat Ombudsman Republik Indonesia (Jakarta)
Nomor Surat: T/1519/PW.04.02/VI/2026 (Sifat: Terbatas)
Tanggal Terbit: 5 Juni 2026
Nomor Registrasi WBS: WBS2.0-2605-00086 (Ter-registrasi: 26 Mei 2026)
Pelapor/Pengadu: Sugeng Purnomo (Lampung Barat, Provinsi Lampung)
Subjek Aduan: Tanggapan Atas Hasil Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Sistem Merit dan Kekecewaan Terhadap Kinerja Perwakilan Ombudsman RI
Penandatangan: Plt. Inspektur Ombudsman RI, Mohammad Bahrunsyah Lamatenggo
Tembusan: Wakil Ketua Ombudsman RI (Selaku Pengampu)
Perwakilan pengurus DPD dan DPC menegaskan bahwa pengawalan langsung ini penting untuk memastikan penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) serta keterbukaan informasi publik berjalan optimal di daerah.
"Kami menyambut baik dan mengapresiasi keaktifan Inspektorat Ombudsman RI Pusat yang merespons aduan masyarakat Lampung Barat hingga menerbitkan nomor registrasi WBS resmi.
Kehadiran kami mendampingi pengambilan dokumen ini adalah bukti keseriusan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran sistem merit dan indikasi ketidakoptimalan kinerja perwakilan di daerah diusut secara tuntas, transparan, serta akuntabel," tegas perwakilan pengurus.
Pengurus DPD dan DPC Lampung Barat berharap proses pemeriksaan internal oleh Inspektorat Pusat dapat memberikan pembenahan yang signifikan demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan publik di tingkat daerah. (Adung).


