Skandal 5 Tahun 11 Rekening Titipan PT Bank Lampung: Pengendapan Pajak Daerah Tanpa SK Bupati Terbongkar, AJP Siapkan Laporan Resmi ke APH dan OJK
Kanalvisual.com - Lampung Barat - Sikap acuh dan bungkam ditunjukkan oleh manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (PT Bank Lampung), khususnya Kantor Cabang Liwa. Hingga batas waktu konfirmasi publik berakhir, manajemen bank plat merah daerah tersebut gagal memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi tertulis atas konfirmasi publik yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat terkait temuan fatal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Upaya konfirmasi resmi melalui Surat Nomor 89.088/SK.K/DPC.AJP-LB/IX/2026 hanya direspons secara informal via pesan WhatsApp oleh pihak bank dengan kalimat singkat, "Ok bang kami pelajari ya. Ini nomornya bang sugeng?". Namun, hingga rilis ini diterbitkan dan setelah ditanyakan kembali, manajemen PT Bank Lampung memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan substansial atas pengelolaan dana pajak daerah tersebut.
Surat konfirmasi AJP yang merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 33B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 membongkar skandal pengoperasian 11 Rekening Titipan atas nama PT Bank Lampung. Rekening ilegal secara administrasi ini digunakan untuk menampung seluruh aliran penerimaan pajak daerah Kabupaten Lampung Barat.
Poin paling kritis yang disoroti DPC AJP Lampung Barat adalah durasi pelanggaran tersebut. Pengoperasian 11 rekening titipan—yang mencakup pajak PBB-P2, Reklame, Air Tanah, MBLB, BPHTB, PBJT, hingga Opsen PKB/BBNKB—dipastikan "telah berlangsung secara masif dan dibiarkan berjalan selama 5 tahun berturut-turut, sejak Tahun 2021 hingga Tahun Anggaran (TA) 2025, tanpa pernah mengantongi dasar legalitas formal berupa Keputusan Bupati maupun persetujuan Bendahara Umum Daerah (BUD).
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa tidak digunakannya hak jawab oleh PT Bank Lampung memperkuat indikasi adanya kejahatan perbankan dan tata kelola keuangan negara yang sengaja ditutupi selama setengah dekade.
"Sikap bungkam ini mengonfirmasi kepanikan manajemen dalam mempertanggungjawabkan praktek di luar hukum yang mereka jalankan. Pengoperasian 11 rekening atas nama bank untuk menampung uang pajak rakyat "selama 5 tahun berturut-turut (2021–2025)" tanpa SK Bupati dan persetujuan BUD bukanlah kekhilafan administrasi, melainkan "pelanggaran sistemis, terstruktur, dan pembiaran sengaja" atas regulasi Keuangan Negara serta Hukum Perbankan," tegas Sugeng secara menekan.
Secara tinjauan hukum perbankan dan akuntansi sektor publik, tindakan PT Bank Lampung yang menguasai serta mengendapkan dana penampung pajak daerah atas nama institusi bank itu sendiri melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aturan mengamanatkan secara tegas bahwa seluruh penerimaan daerah wajib masuk secara langsung dan seketika ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang sah.
Dari kacamata regulator perbankan, PT Bank Lampung terindikasi kuat mengabaikan prinsip kepatuhan (compliance) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Customer Due Diligence (CDD) dan Know Your Customer (KYC). Pihak bank seharusnya menolak atau menutup operasi rekening penampung dana publik yang tidak memiliki legitimasi SK Bupati atau persetujuan BUD sejak awal.
Secara analisis akuntansi forensik, praktek pelimpahan dana secara harian secara akumulatif (bulk) tanpa rincian by Name by Address atau tanpa per Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melanggar prinsip transparansi. Lebih jauh, praktik pengendapan dana pajak (float fund) yang mengendap di 11 rekening titipan "selama rentang waktu 2021 hingga 2025" berpotensi kuat memicu manipulasi jasa giro/bunga bank yang tidak tercatat utuh pada RKUD. Hal ini mengarah langsung pada dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Praktek ilegal yang dibiarkan selama 5 tahun ini menjadi sinyal bahaya bagi kredibilitas perbankan daerah. Jika sebuah bank daerah mampu menguasai uang pajak daerah di luar sistem hukum formal dalam jangka waktu sepanjang itu, maka risiko operasional, kepatuhan, dan reputasi PT Bank Lampung berada pada titik nadir yang mengkhawatirkan.
Nasabah instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat umum diimbau untuk bersikap kritis terhadap transparansi dan tata kelola (Good Corporate Governance) di PT Bank Lampung. Kegagalan audit internal dan pengabaian prinsip kepatuhan dana publik selama setengah dekade dapat mengancam integritas dan kepercayaan publik terhadap aset daerah.
Mengingat batas waktu konfirmasi telah diabaikan dan respons formal dihindari, DPC AJP Lampung Barat menyatakan akan segera melayangkan langkah penegakan hukum:
1.Menyerahkan Berkas Temuan LHP BPK RI beserta bukti pengoperasian 11 rekening titipan tanpa SK Bupati/BUD yang berlangsung dari 2021–2025 ini ke "Kejaksaan Tinggi Lampung" dan "Polda Lampung" untuk dilakukan penyelidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi tindak pidana korupsi/pengendapan dana daerah.
2.Melaporkan PT Bank Lampung secara Resmi kepada "Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Lampung" atas dugaan pelanggaran sistemis Kepatuhan Prosedur Perbankan, SOP, dan pengabaian prinsip CDD/KYC selama 5 tahun.
3.Mengirimkan Laporan Evaluasi Kinerja Bank kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung serta Pemerintah Daerah selaku Pemegang Saham untuk evaluasi total jajaran manajemen bank.
"Kami tidak akan toleran terhadap pembiaran hukum. Pengendapan pajak publik tanpa dasar legalitas selama 5 tahun ini harus diusut tuntas, dan manajemen PT Bank Lampung wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkas Sugeng Purnomo. (Tim).


