DPRD Metro Soroti Dugaan Penimbunan Sampah di PDU Rejomulyo, Minta Pemkot Kembalikan Fungsi TPAS Karangrejo
Kanalvisual.com - Metro - Lampung | Narasi Pemerintah Kota Metro terkait pemilahan dan pengelolaan sampah di Pusat Daur Ulang (PDU) Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Metro. Dewan menemukan fakta di lapangan yang berbeda dengan kebijakan yang selama ini disampaikan ke publik.
Anggota Komisi III DPRD Kota Metro, Hadi Kurniadi, mengungkapkan sampah yang masuk ke kawasan PDU Rejomulyo diduga tidak seluruhnya melalui proses pemilahan dan pengolahan. Sampah organik dan nonorganik ditemukan bercampur lalu ditimbun di dalam tanah yang berbatasan dengan lahan pertanian milik warga.
"Praktik penimbunan sampah di sekitar PDU Rejomulyo diduga bertentangan dengan perda yang dibuat pemerintah daerah sendiri. Ini pelanggaran hukum berat. Kami akan layangkan surat ke Kapolres dan Kementerian Lingkungan Hidup," kata Hadi, Senin 31 Agustus 2026.
Menurut politisi PKS tersebut, jika penimbunan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum dan persyaratan lingkungan, maka persoalan ini tidak lagi bisa disebut masalah teknis. PDU yang seharusnya berfungsi sebagai pusat pengolahan justru diduga digunakan untuk menampung dan menimbun sampah dalam jumlah besar.
Hadi juga mempertanyakan dasar hukum, perencanaan, dan kajian lingkungan dari kebijakan pembuangan sampah di PDU Rejomulyo. Ia menilai lokasi tersebut tidak seharusnya dijadikan tempat penampungan sampah berskala kota jika secara tata ruang tidak diperuntukkan sebagai tempat pemrosesan akhir sampah.
"Bagaimana mungkin pemerintah daerah, pembuat perda, justru melanggar perda yang dibuatnya sendiri. Kalau memang peruntukannya berbeda, jangan dipaksakan menjadi tempat penimbunan sampah," tegasnya.
Ia menyoroti klaim Pemkot Metro yang menyebut sampah di PDU Rejomulyo hanya berupa sampah kompos atau organik. Menurut Hadi, klaim itu harus dibuktikan secara terbuka melalui kondisi faktual di lapangan.
"Kalau dikatakan hanya sampah kompos, faktanya harus benar-benar hanya organik. Kalau plastik dan residu lainnya juga ikut ditimbun, berarti narasi pengelolaannya harus dipertanyakan. PDU jangan sampai dipaksakan menjadi TPA baru," ujarnya.
Selain itu, Hadi mempertanyakan alur akhir residu dari TPS3R Sumbersari. Ia menegaskan residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan seharusnya dibuang ke TPAS Karangrejo, bukan ke PDU Rejomulyo.
Solusi yang ditawarkan DPRD adalah mengembalikan dan mengoptimalkan fungsi TPAS Karangrejo di Metro Utara. TPAS itu berdiri sejak 1984 dengan luas lebih dari 13,5 hektare. Dari total luas tersebut, baru sekitar 6,25 hektare yang difungsikan. Artinya masih ada sekitar 7,26 hektare lahan yang belum dimanfaatkan maksimal.
"Metro Utara sejak awal diproyeksikan sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah sesuai dokumen tata ruang. Sementara Metro Selatan sifatnya pendukung. Kalau ada persoalan di TPAS Karangrejo, yang harus dibenahi adalah pengelolaannya, bukan memindahkan sampah ke tempat yang fungsinya berbeda," jelasnya.
Hadi meminta Pemkot Metro membuka secara transparan seluruh rantai pengelolaan sampah. Mulai dari sumber sampah, pengangkutan, pemilahan, pengolahan hingga lokasi akhir residu harus dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan.
"Jangan sampai pemerintah meminta masyarakat menaati perda, tetapi pemerintahnya sendiri mengabaikan perda tersebut. Kalau TPAS Karangrejo ditetapkan untuk pemrosesan akhir sampah, maka optimalkan. Jangan mencari jalan pintas dengan menjadikan PDU sebagai tempat pembuangan sampah," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Metro terkait temuan DPRD tersebut. DPRD menyatakan akan membawa persoalan dugaan penimbunan sampah di PDU Rejomulyo ke aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup.(red/kv/tw)


