Gubernur FISIP Dorong APH Selidiki Dugaan Pencemaran, DPRD Diminta Bentuk Pansus TPAS

Gubernur FISIP Dorong APH Selidiki Dugaan Pencemaran, DPRD Diminta Bentuk Pansus TPAS

Kanalvisual.com - Metro Utara - Metro - Lampung | Polemik pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Metro Utara terus memantik perhatian publik secara luas. Meskipun Pemerintah Kota Metro menyatakan sistem pengelolaan sampah telah beralih menjadi controlled landfill, berbagai elemen masyarakat menilai perubahan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan. Warga sekitar masih mengeluhkan adanya dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kehidupan sehari-hari mereka.

Sorotan tajam datang dari Gubernur Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Dharma Wacana (UDW) Metro, Akmal Wahyudi. Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik itu menilai Pemerintah Kota Metro di bawah kepemimpinan Wali Kota Bambang Iman Santoso terkesan kurang responsif. Ia menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai lamban menanggapi kritik publik terkait persoalan krusial di TPAS Karangrejo.

Menurut Akmal, pemerintah daerah seharusnya menjadikan kritik masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola lingkungan hidup. Ia berharap jajaran eksekutif tidak memandang masukan negatif sebagai sesuatu yang harus dihindari atau ditutupi. Karakter pemimpin yang kuat tercermin dari keberanian mendengar suara rakyat serta kesiapan mengambil keputusan yang murni berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut mengapresiasi perubahan sistem dari open dumping menjadi controlled landfill sebagai langkah awal memenuhi arahan pusat. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan metode administratif tersebut tidak secara otomatis menghapus dampak pencemaran yang dirasakan warga. Oleh karena itu, transparansi penuh dari Wali Kota Metro dalam penanganan TPAS Karangrejo sangat dinantikan oleh publik.

Akmal juga mendesak Wali Kota Metro untuk segera melakukan investigasi independen guna membuktikan ada atau tidaknya kerusakan lingkungan di sekitar lokasi penambangan sampah. Ia menantang kepala daerah untuk turun langsung meninjau TPAS Karangrejo bersama elemen akademisi, warga, serta organisasi lingkungan. Kehadiran langsung sang pemimpin dinilai penting agar kebijakan yang diambil berbasis pada fakta lapangan, bukan sekadar laporan sepihak dari bawahan.

Selain sektor eksekutif, fungsi pengawasan dari lembaga legislatif turut menjadi sasaran desakan mahasiswa dalam menyelesaikan sengkarut ini. Akmal mendorong DPRD Kota Metro untuk segera menggunakan hak pengawasannya secara maksimal melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) TPAS Karangrejo. Pansus tersebut diharapkan menjadi wadah komprehensif untuk mengumpulkan keterangan objektif dari seluruh pihak terkait secara transparan.

Langkah hukum juga menjadi poin penting yang didorong oleh mahasiswa demi menegakkan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat terdampak. Akmal berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan mendalam apabila ditemukan bukti permulaan yang mengarah pada tindak pidana pencemaran lingkungan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa penentuan status hukum sepenuhnya tetap menjadi domain kewenangan penuh pihak kepolisian dan kejaksaan.

Hingga berita ini disusun, upaya pengelolaan dengan sistem baru diklaim telah berjalan oleh pihak Pemerintah Kota Metro di lapangan. Di sisi lain, arus desakan dari masyarakat, akademisi, serta aktivis mahasiswa terus mengalir kuat agar evaluasi berkala dilakukan secara terbuka dan akuntabel sesuai koridor hukum yang berlaku.(red/kv/tw)