APM Resmi Gugat Pemkot Metro ke Komisi Informasi, Tuntut Keterbukaan Penanganan Banjir Petani
Metro – Persoalan banjir yang selama bertahun-tahun melanda lahan pertanian di Metro Selatan kini memasuki babak baru. Tidak lagi sebatas tuntutan di ruang publik, sengketa tersebut resmi bergeser ke jalur hukum setelah Aliansi Petani Menggugat (APM) yang didampingi DPC PDI Perjuangan Kota Metro melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Langkah hukum tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Dhapu Aceh, Kota Metro, Kamis (6/8/2026).
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, bertindak sebagai kuasa hukum APM dan menyatakan bahwa sengketa informasi terhadap PPID Utama Pemkot Metro kini telah resmi diregistrasi oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung.
"Hari ini kami ingin menyampaikan bahwa Komisi Informasi Provinsi Lampung telah menerima registrasi permohonan sengketa informasi publik yang kami ajukan terhadap PPID Utama Pemerintah Kota Metro. Dengan diterbitkannya akta registrasi sengketa tersebut, perkara ini telah memasuki proses hukum secara resmi," ujar Tommy di hadapan awak media.
Menurut Tommy, langkah hukum tersebut bukan didorong oleh kepentingan politik maupun kepentingan pribadi. Ia menegaskan, gugatan yang diajukan murni merupakan perjuangan untuk menegakkan hak masyarakat, khususnya para petani yang selama ini terdampak banjir dan membutuhkan keterbukaan informasi mengenai langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
"Perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi. Ini adalah perjuangan untuk menegakkan hak masyarakat, khususnya petani, untuk memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Keterbukaan informasi merupakan hak publik sebagai warga negara. Kami memilih jalur hukum ini karena perkara ini lahir dari kepedulian terhadap masyarakat, khususnya para petani yang terdampak banjir lahan pertanian," tegasnya.
Ia menilai substansi sengketa informasi bukan sekadar permintaan dokumen administrasi, melainkan menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintah bekerja dalam menangani persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Yang sedang kami perjuangkan bukan sekadar selembar dokumen, tetapi hak rakyat untuk mengetahui bagaimana pemerintah bekerja. Pemerintahan yang baik tidak pernah takut terhadap keterbukaan. Kami berharap pemerintah menyampaikan data dan dokumen mengenai apa yang sudah dilakukan maupun yang akan dilakukan dalam penanganan banjir, khususnya di Metro Selatan," katanya.
Tommy menjelaskan, sebelum membawa perkara ke Komisi Informasi, pihaknya telah menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Permohonan informasi telah diajukan kepada PPID Kominfo Kota Metro, disusul surat keberatan. Namun, jawaban yang diterima dinilai belum memberikan informasi yang dibutuhkan.
"Kami sudah mengajukan permohonan informasi ke PPID Kominfo dan juga menyampaikan surat keberatan. Jawabannya masih belum memuaskan, sehingga kami mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Lampung. Yang kami laporkan adalah Pemerintah Kota Metro," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Si Anak Beras itu mengungkapkan bahwa Komisi Informasi Provinsi Lampung telah menjadwalkan sidang pemeriksaan awal sengketa tersebut pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Dalam sidang itu, pihaknya berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi mengenai penanganan banjir yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
"Sampai hari ini belum terlihat apa saja yang benar-benar telah diwujudkan. Faktanya, para petani masih belum bisa kembali bertani. Langkah hukum ini adalah upaya awal untuk meminta dokumen-dokumen yang nantinya akan kami pelajari agar persoalan ini menjadi terang," jelasnya.
Di sisi lain, perwakilan Aliansi Petani Menggugat, Suyitno, mengungkapkan bahwa dampak banjir telah berlangsung cukup lama dan dinilai semakin parah sejak keberadaan Bendungan Margatiga. Kondisi tersebut membuat aktivitas pertanian masyarakat nyaris lumpuh.
"Masalah dampak banjir ini sudah lama sekali. Kami sebagai petani merasa dirugikan dengan adanya Bendungan Margatiga. Kami meminta Pemkot menjelaskan bagaimana solusi permanennya, tetapi sampai sekarang tidak ada kelanjutan sama sekali," ungkap Suyitno.
Ia mengaku selama ini para petani hanya diminta bersabar tanpa kepastian penyelesaian. Karena itu, mereka memilih meminta pendampingan hukum dari DPC PDI Perjuangan Kota Metro agar perjuangan memperoleh kepastian hukum dan solusi nyata dapat dilakukan secara lebih terstruktur.
"Kami cuma disuruh menunggu terus dan tidak ada solusi permanen. Maka kami meminta pendampingan dari DPC PDI Perjuangan agar ke depan kami tidak terus-menerus dirugikan. Sejak tiga tahun terakhir, sejak bendungan itu dibangun, sawah kami sudah tidak berfungsi," katanya.
Menurut Suyitno, apabila pemerintah tetap tidak menghadirkan solusi permanen, para petani tidak menutup kemungkinan akan melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum lain, termasuk memperjuangkan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami selama ini.
"Kalau tidak ada solusi permanen, kami akan terus berjuang sampai ada ganti rugi. Itu permintaan petani. Total luas sawah terdampak di Metro Selatan sekitar 53 hektare yang dimiliki oleh 132 orang petani," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berbagai upaya komunikasi sebenarnya telah dilakukan dengan Pemerintah Kota Metro. Bahkan, pemerintah sempat menjanjikan pemberian asuransi dan bantuan benih kepada petani. Namun hingga kini, menurutnya, janji tersebut belum pernah direalisasikan.
"Petani sudah mencoba berkomunikasi dengan Pemkot, tetapi tidak ada respons yang jelas. Kami pernah dijanjikan asuransi dan bantuan benih, tetapi sampai sekarang tidak ada kabarnya. Kami hanya berharap pemerintah benar-benar memberikan solusi agar petani tidak terus dirugikan," tandasnya.
Suyitno menambahkan, komunikasi terakhir antara petani dan pemerintah berlangsung pada April 2026. Namun setelah itu tidak ada perkembangan berarti maupun pekerjaan nyata di lapangan. Kondisi tersebut membuat kepercayaan petani terhadap komitmen penyelesaian persoalan semakin menurun.
Sengketa informasi yang kini bergulir di Komisi Informasi Provinsi Lampung dipandang menjadi ujian penting bagi komitmen keterbukaan informasi publik di Kota Metro.
Terlepas dari hasil persidangan nantinya, perkara ini tidak hanya menyangkut akses terhadap dokumen pemerintah, tetapi juga menjadi cerminan sejauh mana negara hadir menjawab keresahan 132 petani yang selama tiga tahun terakhir mengaku kehilangan fungsi sekitar 53 hektare lahan pertanian akibat banjir yang tak kunjung memperoleh solusi permanen. (Red)


