Nekat Curi Mobil dan Handphone Orang Tua, Pria di Perhentian Raja Diringkus Polisi

Nekat Curi Mobil dan Handphone Orang Tua, Pria di Perhentian Raja Diringkus Polisi

Kanalvisual.com - Perhentian Raja - Kampar - Riau | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Perhentian Raja berhasil meringkus seorang pria berinisial TI (37) yang diduga nekat melakukan aksi pencurian di dalam lingkup keluarga. Terduga pelaku yang merupakan warga Dusun Pasir Halus, Desa Pantai Raja, ditangkap petugas pada Selasa (04/08/2026) sekira pukul 09.30 WIB. TI diduga kuat mencuri satu unit mobil Daihatsu dan telepon genggam milik orang tua kandungnya sendiri, Jahara Sinaga (63).

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K., melalui Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Sulistiyono, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut. Iptu Sulistiyono menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi kunci dan melengkapi draf alat bukti di lapangan. Merasa bukti permulaan sudah mencukupi, tim opsnal langsung bergerak mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti guna dibawa ke Mapolsek.

Kronologi kejadian bermula pada Senin (03/08/2026) sekira pukul 20.00 WIB, saat korban bersama istrinya pergi meninggalkan rumah dalam keadaan pintu terkunci untuk berbelanja kebutuhan pokok. Situasi berubah drastis ketika korban kembali ke rumah dan mendapati pintu utama sudah dalam kondisi rusak parah akibat dibobol secara paksa. Selain itu, korban juga dikejutkan dengan kondisi bangunan garasi beratap rumbia miliknya yang sudah roboh ke tanah.

Melihat kejanggalan tersebut, korban langsung bergegas masuk ke dalam rumah untuk memeriksa barang berharga dan mendapati kunci kontak beserta mobil Daihatsu dengan nomor polisi BM 8624 ZC telah raib. Tidak hanya kendaraan roda empat, satu unit handphone merk Oppo milik korban yang diletakkan di dalam ruangan juga ikut hilang. Korban kemudian berupaya melakukan pencarian di sekitar lingkungan desa untuk melacak keberadaan asetnya.

Di tengah pencarian, korban berhasil menemukan mobilnya, namun terkejut karena mendapati bahwa pelaku pencurian tersebut tidak lain adalah anak kandungnya sendiri. Alih-alih mengembalikan, terduga pelaku TI justru melakukan tindakan intimidasi yang agresif dengan mengancam akan membunuh ayah kandungnya di lokasi tersebut. Pelaku kemudian nekat menggas-gas mobil secara kasar ke arah korban sebelum akhirnya kabur melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara.

Merasa jiwa keselamatannya terancam dan mengalami kerugian materiel yang besar, korban akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan insiden pengancaman dan pencurian tersebut ke Mapolsek Perhentian Raja. Berdasarkan draf rincian laporan kepolisian, total kerugian materiel yang dialami korban akibat ulah nekat sang anak ditaksir mencapai Rp111.000.000. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh Unit Reskrim dengan melakukan olah TKP.

Mendapat draf informasi akurat mengenai pelarian pelaku, Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja, IPDA E.T. Manalu, bersama piket pelayanan langsung bergerak melakukan pengejaran ke area persembunyian pelaku di Desa Lubuk Sakat. Setelah melakukan gelar perkara kilat dan memastikan draf laporan memenuhi dua alat bukti yang sah, petugas langsung meringkus TI beserta barang bukti satu unit mobil Daihatsu dan handphone milik korban.

Atas perbuatan nekat melawan hukum tersebut, tersangka TI kini resmi mendekam di sel tahanan Mapolsek Perhentian Raja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Jo Pasal 481 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Jeratan pasal berlapis tersebut mengatur sanksi pidana terkait pencurian dalam keluarga disertai draf pengancaman kekerasan.

(red/kv/tw)