Kontradiksi Pengakuan Lintas Instansi: AJP Tegaskan Potensi Pelanggaran Hukum dan Bawa Temuan BPK ke Ranah Hukum
Kanalvisual.com - Lampung Barat - DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat secara tegas menyatakan sikap untuk membawa persoalan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke ranah hukum. Langkah ini diambil menyusul adanya kontradiksi tajam serta pengakuan yang berubah-ubah dari lintas instansi terkait pengelolaan keuangan yang diduga kuat menyalahi aturan perundang-undangan.
Sugeng Purnomo, Ketua DPC AJP Lampung Barat, mengungkapkan kekecewaannya atas jawaban tertulis maupun lisan yang diberikan oleh para pejabat terkait yang dinilai tidak substansial. Berdasarkan LHP BPK Nomor: 33B/T/LHP/DJKPN-V.BLP/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026, secara jelas dan rinci pada halaman 8, 9, dan 10 telah diuraikan adanya indikasi pelanggaran serta akibat hukum yang ditimbulkan.
Terbaru, polemik ini semakin memanas setelah pihak AJP menerima tanggapan resmi dari BAPENDA berupa dokumen Word yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp oleh Sekretaris Bappenda pada Rabu, 9 September 2026. Namun, dalih dan argumen teknis yang disampaikan dalam dokumen tersebut dinilai semakin memperlihatkan inkonsistensi serta lemahnya aspek pertanggungjawaban administratif.
AJP menemukan inkonsistensi pernyataan antar-instansi. Di satu sisi sebelumnya sempat disebutkan bahwa rekening titipan atau perantara tertentu telah ditutup, namun dalam konfirmasi lanjutan diakui bahwa rekening tersebut masih dioperasikan dengan dalih mekanisme internal untuk memitigasi kesalahan transaksi dan mengatasi perbedaan server.
Cacat Hukum Berdasarkan Regulasi Perbankan (UU Perbankan & POJK):
Penggunaan istilah "rekening titipan" atau "rekening antara" untuk menampung dana publik di luar mekanisme rekening resmi instansi merupakan bentuk maladministrasi. Penampungan dana anggaran atau pendapatan wajib menggunakan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau rekening resmi yang terdaftar secara legal, bukan rekening perantara terselubung.
Potensi Pelanggaran Prinsip Akuntansi Keuangan Daerah:
Alasan rekening dibuat untuk "mempermudah penjurnalan" justru menunjukkan kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang fatal. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) melarang penggunaan rekening perantara informal tanpa rute audit yang transparan secara real-time.
Hilangnya Jejak Audit (Audit Trail) yang Sah:
Penggunaan rekening perantara di luar sistem kliring resmi perbankan berpotensi memutus jejak audit resmi, sehingga menyulitkan lembaga pengawas seperti BPK atau aparat penegak hukum untuk melacak aliran dana secara akuntabel.
Ketiadaan Dasar Hukum Penunjukan Rekening Penampungan:
Tidak adanya dokumen perjanjian kerja sama resmi atau regulasi setingkat Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah yang melegalkan rekening "antara" tersebut memperkuat dugaan bahwa rekening tersebut bersifat ilegal dan dibuat secara sepihak.
Sikap Tegas AJP:
Menolak jawaban administratif instansi—termasuk dalih teknis dari BAPENDA—yang hanya dijadikan alibi semata. Dalih teknis perbankan tidak dapat menggugurkan kewajiban hukum transparansi pengelolaan anggaran.
AJP berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan supremasi hukum di wilayah Lampung Barat, serta memastikan seluruh temuan investigasi ini diproses secara transparan dan akuntabel oleh aparat penegak hukum.Tegas Sugeng. (Tim).


