Panwaslu Tanjung Bintang Amankan BB Diduga Money Politik Caleg Ali Sopyan dan Patimura
Kanalvisual.com - Lampung Selatan - Panwaslu Desa Jati Indah dan Panwaslu Desa Serdang mengamankan barang bukti dugaan money politik Calon Legeslatif (Caleg) DPRD Lampung Selatan atas nama Ali Sopyan dari Partai Gerindra dan Patimura, Calon DPD-RI.
Menurut keterangan Hanafi, Panwaslu Jati Indah dan Angga Arifin, Panwaslu Desa Serdang yang dihubungi Awak Media, Kamis (08/02/2024) sekira pukul 19.30 WIB, keduanya telah mengamankan barang bukti berupa Cangkir yang ada Photo serta Nama kedua Caleg serta uang sebanyak 250 ribu di 5 amplop dari warga masyarakat.

Angga Arifin menerangkan, pihaknya telah mengamankan 9 dus cangkir dari kediaman warga Serdang yang bernama Sulastri, kemudian dibawa dengan kendaraan menuju Kantor Panwascam.
"Iya mas, Kita sudah ngeamankan 9 dus cangkir dan sudah Kita bawa ke Kantor Panwaslu Kecamatan Tanjung Bintang. Barang bukti tersebut kita amankan dari salah seorang warga Desa Serdang yang bernama Sulastri," jelas Angga Arifin.

Sementara, Hanafi, Panwaslu Desa Jati Indah mengamankan 5 (lima) buah amplop masing-masing berisi 50 ribu dari salah seorang warga Jati Indah. Dan mengamankan 7 dus cangkir yang ada photo Ali Sopyan dari salah seorang warga yang bernama Andre.
Menurut penjelasan Hanafi, barang tersebut dibawa ke Kantor Panwaslu Kecamatan Tanjung Bintang dan dijadikan sebagai bukti awal.
"Barang sudah diamankan di Kantor Panwaslu Tanjung Bintang, proses berikutnya ini sebagai bukti awal, kemudian akan ditindaklanjuti oleh Panwascam, karena ini ranahnya Panwascam," jelas Hanafi. (Red/Tim).
Sampai berita ini ditanyangkan, belum didapat keterangan dari Panwascam Tanjung Bintang, Bawaslu Lampung Selatan dan dari pihak Caleg, Ali Sopyan dan Patimura.


