Peredaran Narkotika Jenis Ganja Diungkap Sat Reskrim Polsek Bagan Sinembah

Peredaran Narkotika Jenis Ganja Diungkap Sat Reskrim Polsek Bagan Sinembah

Kanalvisual.com - Rohil, Riau – Sat Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil berhasil mengungkap 2 (dua) Pelaku dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram siap edar di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah 

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K,, M.H didampingi Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Elva, S.H, Panit Reskrim, Iptu Remond dalam keterangan persnya, Rabu (24/07/2024) di Mapolres Rohil mengatakan, bahwa ganja tersebut dibawa oleh Pelaku berinisial MI alias Idrus (42) yang merupakan warga Medan, Provinsi Sumut.

Kapolres mengungkapan, Pelaku ditangkap di jalan Adnan Gg Mawar, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah oleh Polsek Bagan Sinembah pada 18 Juli 2024 setelah Tim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja. Jadi sekitar pukul 23.45 WIB Tim menuju ke TKP dan  mengamankan inisial RS alias Roby yang merupakan warga Bagan Sinembah saat di kebun sawit.

Jadi, dari penangkapan pelaku RS ini dan hasil pengakuan, mendapatkan ganja itu dibeli dari pelaku MI alias Idrus warga medan. Kemudian Tim melakukan pengejaran. Pada Jum'at (19/07/2024), Pelaku akhirnya ditangkap di jalan Adnan Bagan Sinembah. Pelaku MI ini sebagai Bandar.

Adapun ganja yang diamankan dengan berat kotor yaitu 5 Kilogram dengan berat bersih 4.8 Kg dan berdasarkan pengakuan Pelaku MI, ganja ini didapatkan dari Aceh dengan cara dibawa dari Medan dengan sepeda motor becak untuk diedarkan di Bagan Sinembah Rokan Hilir.

Ganja ini dibeli oleh S (DPO) warga Medan seharga Rp 1.5 juta/Kg, lalu Pelaku MI menjualnya kepada Pelaku Roby seharga Rp 3 Juta/ Kg. Pelaku MI ini juga merupakan Residivis yang pernah ditangani oleh Polda Sumut pada tahun 2011 dalam kasus yang sama dengan hukuman 4 tahun penjara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para Pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.  (Jekson, S.H).