Tersangka Pelaku Pembacokan Masih Berkeliaran, Keluarga Korban Pertanyakan Kinerja Kapolsek VII Koto

Tersangka Pelaku Pembacokan Masih Berkeliaran, Keluarga Korban Pertanyakan Kinerja Kapolsek VII Koto
Tersangka Mahpud (Mp) di Polsek VII Koto. Gambar diambil pada Kamis (17/08/2023).

Kanalvisual.com - Tebo, Jambi - 2 orang Kakak beradik kandung menjadi korban penembakan dan pembacokan di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten  Tebo, Provinsi Jambi pada Selasa (01/08/2023).

Korban Jamaludin Siregar ditembak di Kepala dan Dada dengan menggunakan senjata api jenis Kecepek yang diduga dilakukan oleh Yd. Selain ditembak, Jamaludin juga mendapat bacokan dari terduga Pelaku Mp, Ip, Yd, Ry, Ji, Ao, Dd, Nd dengan menggunakan Parang dan Tombak yang mengakibatkan luka berat di seluruh tubuh Korban, Jamaludin Siregar. 

Nasib naas juga dialami Korban, Kamaludin Siregar (kakak kandung dari Korban Jamaludin Siregar). Ia kehilangan 2 (dua) jari putus, 2 (dua) jari dan lengan hampir putus serta luka akibat bacokan di kaki, bahu dan perut yang diduga dilakukan oleh Ry dan Rm.

Hal tersebut dialami Kamaludin saat dalam perjalanan dari Puskesmas ke Polsek untuk melaporkan kejadiaan yang dialami adiknya, Jamaludin Siregar.

Adapun Informasi yang diperoleh dari Keluarga Korban, Selasa (22/08/2023), sebelumnya Jamaludin Siregar telah memiliki tanah seluas lebih kurang 140 Ha. Tanah tersebut dibeli Jamaludin dari beberapa orang keluarga Mp dan Masyarakat lainnya.

Kemudian sekitar 6 bulan yang lalu, Mp menjual tanah yang merupakan bahagiannya seluas 8 Ha kepada Jamaludin dengan harga Rp.120 juta. Akan tetapi, beberapa bulan kemudian, Mp mengklaim bahwa tanah yang dikelola Jamaludin masih terdapat 66 Ha miliknya. Padahal, Jamaludin memiliki tanah tersebut (lebih kurang 150 Ha), hasil membeli dari Keluarga Mp, Masyarakat dan Mp sendiri.

"Abang Saya membeli tanah tersebut dilengkapi dengan surat jual beli dan diketahui Pihak Desa. Jadi dari mana dasarnya Mp meminta Jamaludin membayar sisa tanahnya seluas 66 Ha, sementara tanah yang dikelola Abang Saya (satu hamparan) dibeli dari Keluarga Mp, Masyarakat dan Mp sendiri?" tanya Adik Jamaludin.

Dijelaskanya, upaya Mp untuk menguasai fisik dan merampas tanah seluas 66 Ha tersebut pernah dilakukan dengan membawa beberapa orang yang diduga sebagai preman. Akibatnya, terjadi percekcokan.

Aparatur Desa Teluk Kayu Putih berusaha untuk mencari solusi dengan mengundang kedua belah pihak ke Kantor Desa.

Namun, pada Selasa (01/08/2023) saat Jamaludin dalam perjalanan hendak ke Kantor Desa, peristiwa penembakan dan pembacokan pun terjadi.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek VII Koto dengan  Nomor LP / B / 4 / VIII / 2023 / SPKT / POLSEK VII KOTO / POLRES TEBO / POLDA JAMBI, Tanggal 01 Agustus 2023 dan Nomor LP / B / 5 / VIII / 2023 / SPKT / POLSEK VII KOTO / POLRES TEBO / POLDA JAMBI, Tanggal 01 Agustus 2023.

Awak Media telah mendapat informasi bahwa Polres Tebo telah mengeluarkan SPDP / 58 / VIII / Res.1.6 / 2023 / Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tebo dengan Tersangka, Mahpud Bin M. Zaini,  pada Jumat (04/08/2023) dan SPDP / 56 / VIII / Res.1.6 / 2023 / Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tebo dengan Tersangka Riyan Pertawijaya Bin M. Jais dan Remedi alias Dedi Bin Zainudin, pada Jumat (04/08/2023).

Dengan dikeluarkannya SPDP tersebut, Keluarga Korban berharap Polsek VII Koto Sungai Abang tidak membiarkan terduga Pelaku Mahput bebas berkeliaran sekitar area halaman Polsek. 

"Disamping ketiga Pelaku yang telah ditangkap tersebut (Mahpud, Riyan, Remedi - red), Kami meminta seluruh Pelaku Penganiayaan terhadao Korban Jamaludin Siregar yang masih berkeliaran di luar segera ditangkap. Karena kalau tidak ditangkap, Kami pihak korban merasa terancam," ucap salah seorang Keluarga Korban yang dihubungi Awak Media melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (22/08/2023) malam.

Sementara itu, terkait masih bebasnya (tidak ditahan) Tersangka Mahpud di area halaman Polsek dan belum ditangkapnya pelaku lainnya, Kapolsek VII Koto, Iptu Miko saat dikonfirmasi Awak Media, Rabu (23/08/2023) siang, melalui pesan chat WhatsApp, mengarahkan untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Tebo.

Ketika ditanya bahwa korban membuat LP di Polsek VII Koto, kenapa diarahkan ke Kasat Reskrim Polres Tebo, Miko menjawab bahwa kasus tersebut ditangani Polres.

Akan tetapi saat ditanya dan ditunjukkan bukti video yang diambil pada tanggal 17 Agustus 2023, dimana Tersangka Mp tidak ditahan, masih bebas berkeliaran di area Polsek VII Koto, Kapolsek VII Koto, Miko  hanya membalas, kalo mau wawancara datang ke polsek bos.

Diminta tanggapannya, Rabu (23/08/2023) siang, Ketua Indinesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melalui rekaman suara (voice note) mengatakan, IPW mendesak Kapolres Tebo menahan pelaku penganiayaan berat yang menjadikan Jamaludin Siregar dan Kamaludin Siregar menjadi korban, mendapatkan luka-luka serius di tubuhnya.

Ada 3 Pelaku yang telah teridentifikasi yaitu Mahpud, Riyan, Remedi, harus dikenakan pasal tindak pidana penganiayaan berat.

Lalu, terduga pelaku lainnya, kalau polisi lambat menagkap, Polisi bisa memicu konflik horizontal. Pihak keluarga korban, apabila melihat Polisi lambat, akan timbul rasa tidak percaya dengan kinerja Institusi Polri karena tidak memenuhi rasa keadian dan keluarga trauma berat dikarenakan para Pelaku masih berkeliaran bebas.

Kemudian, Polisi jangan lempar-lembaran tanggungjawab antara Polres Tebo dengan Polsek VII Koto. Kapolres harus mengambil peran dalam kasus ini. (Team/Red).