Tersangka Asusila Anak Dibawah Umur Divonis 3 Bulan, Massa Geruduk PN Tebo

Tersangka Asusila Anak Dibawah Umur Divonis 3 Bulan, Massa Geruduk PN Tebo

Kanalvisual.com - Tebo, Jambi - Puluhan Massa yang terdiri dari Aliansi Mahasiswa melakukan aksi di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jambi pada Kamis (14/12/2023).

Aksi ini merupakan buntut dari vonis yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan kepada Korban yang masih dibawah umur. 

Dimana Terdakwa, Budi dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 7 tahun penjara.

"Vonis yang dijatuhkan kepada Budi menciderai rasa keadilan di Kabupaten Tebo," ujar salah seorang Orator di depan gerbang PN tebo yang tertutup rapat tersebut.

“Perlu kita ketahui teman-teman, Budi itu belum dipenjara. Masih bebas berkeliaran, alangkah enaknya,” ungkapnya.

Awak Media Kanalvisual.com yang meliput memantau, aksi bakar poster dilakukan massa karena kecewa Ketua PN tebo yang mengadili perjara tersebut tidak menemui mereka. 

Dalam aksi tersebut, ada 4 (empat) poin tuntutan massa, yaitu :

1. Mengecam putusan PN Tebo terhadap perkara tindak asusila anak dibawah umur yang dilakukan oleh Budi yang divonis 3 bulan kurungan penjara.

2. Menuntut Kejaksaan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi terkait perkara tersebut. 

3. Mengecam PN Tebo yang memberikan penangguhan terhadap Tersangka tanpa alasan yang jelas.

4. Mengecam PN Tebo yang tetap melanjutkan persidangan pembacaan Amar Outusan tanpa dihadiri Terdakwa.

Perku diketahui, sidang putusan digelar pada Senin (11/12'2023) lalu, dipimpin Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Tebo, Diah Astuti Miftafiatun, Hakim anggota I, Rintis Candra dan Hakim anggota II, Julian Leonardo Marbun.

Pantauan di lokasi, usai melakukan aksi di depan PN Tebo, Massa bergerak ke Kantor Kejaksaan untuk melakukan orasi mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi atas putusan tersebut. (Wesly).