Peralihan TPAS Karangrejo Baru Langkah Awal, DPRD Minta Pembenahan Dilakukan Menyeluruh
Kanalvisual.com - Metro Utara - Metro - Lampung | Peralihan sistem pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo dari metode open dumping menuju controlled landfill dinilai menjadi langkah awal yang harus dikawal secara serius. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengingatkan Pemerintah Kota Metro agar tidak berhenti pada pemenuhan sanksi administratif semata. Pemkot Metro didorong untuk menjadikan momentum transisi ini sebagai pijakan dasar dalam membenahi tata kelola persampahan secara total dan menyeluruh demi kelestarian lingkungan hidup di Kota Metro.
Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, I'in Dwi Astuti menyatakan, pihaknya telah turun langsung meninjau kondisi riil di TPAS Karangrejo untuk memastikan proses transisi sistem pengelolaan sampah mulai berjalan di lapangan. Dari hasil peninjauan mendalam tersebut, jajaran legislatif mengapresiasi adanya upaya nyata peralihan sistem pembuangan sampah sebagaimana yang telah diperintahkan oleh pemerintah pusat. Sanksi administratif yang sempat membayangi Kota Metro kini mulai direspons dengan tindakan teknis pembenahan oleh organisasi perangkat daerah terkait.
"Kami dari Komisi III sudah turun langsung ke lokasi TPAS Karangrejo, di mana lokasi yang sebelumnya menggunakan metode open dumping ini sekarang sudah mulai proses peralihan ke sistem controlled landfill," kata I'in Dwi Astuti saat memberikan keterangan resmi kepada awak media pada Sabtu (01/08/2026). Meskipun memberikan apresiasi awal, pihaknya memberikan catatan kritis agar pemeliharaan berkala terhadap sistem baru ini tetap dijaga konsistensinya agar tidak kembali ke sistem lama yang merusak lingkungan.

Lebih lanjut, srikandi DPRD Kota Metro ini menegaskan bahwa penerapan sistem controlled landfill pada dasarnya hanya menjadi solusi jangka pendek demi memenuhi ketentuan hukum lingkungan hidup. Menurut pandangannya, Pemerintah Kota Metro tidak boleh terlena dan bergantung pada sistem konvensional tersebut dalam jangka panjang. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kapasitas lahan pembuangan yang dimiliki daerah, sementara volume produksi sampah rumah tangga dan industri terus mengalami lonjakan yang signifikan setiap harinya seiring pertumbuhan ekonomi.
"Kalau untuk pemenuhan target jangka pendek, memang sementara ini kita cukup menggunakan sistem controlled landfill terlebih dahulu. Namun, untuk program jangka panjangnya, DPRD akan terus mendorong eksekutif untuk menggunakan teknologi terbarukan yang lebih ramah lingkungan. Pembenahan sistem pengelolaan sampah di Kota Metro harus diarahkan pada penerapan teknologi modern yang mampu mengurangi beban volume sampah di TPAS secara drastis," urai politisi perempuan tersebut secara mendalam.
Salah satu solusi konkret yang kini tengah didorong keras oleh Komisi III DPRD Kota Metro adalah pengadaan alat pengayak atau penyaring sampah berskala besar. Mesin modern ini berfungsi untuk memisahkan antara jenis sampah organik dan anorganik secara otomatis sejak awal proses pengolahan di kawasan hilir. Menurut I'in, tahapan pemilahan ini menjadi kunci utama untuk menekan akumulasi volume sampah yang masuk ke TPAS sekaligus membuka peluang pemanfaatan limbah bernilai ekonomis bagi masyarakat sekitar.

Dengan adanya sistem pemisahan yang optimal, sampah jenis organik dapat diolah kembali menjadi pupuk kompos produktif bagi sektor pertanian. Di sisi lain, sampah anorganik berupa plastik dan logam masih memiliki potensi besar untuk didaur ulang melalui industri kreatif, sehingga tidak seluruhnya berakhir menumpuk di tempat pembuangan akhir. "Kita bisa memaksimalkan alat pengayak sampah tersebut untuk menekan polusi bau. TPAS Karangrejo hari ini butuh dikelola dengan manajemen modern, bukan sekadar menjadi tempat penumpukan barang bekas," tegasnya.
Sebagai bentuk nyata dukungan politik anggaran (budgeting), Komisi III DPRD Kota Metro berkomitmen penuh untuk mengawal penyediaan alokasi dana bagi pengadaan peralatan pengolahan sampah tersebut. Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) mendatang akan dijadikan pintu masuk utama agar Kota Metro memiliki instrumen pengolahan limbah yang berkelanjutan. Pihak legislatif berjanji akan terus membangun komunikasi yang intens dengan jajaran eksekutif demi merumuskan solusi kedaruratan sampah ini.
I'in menekankan bahwa persoalan sampah di Kota Metro saat ini tidak lagi dapat dipandang sebelah mata sebagai urusan teknis kedinasan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) semata. Jatuhnya sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap TPAS Karangrejo menjadi bukti otentik bahwa perkara ini telah berkembang menjadi isu lingkungan hidup yang darurat. Oleh karena itu, Pemkot Metro diminta menempatkan penanganan sampah ke dalam program prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selain melakukan pengawasan ke pihak birokrasi, Komisi III DPRD Kota Metro juga mengaku telah membuka ruang dialog yang humanis dengan warga yang bermukim di sekitar kawasan TPAS Karangrejo. Aspirasi dan keluhan dari masyarakat yang terdampak langsung oleh bau menyengat serta potensi pencemaran air bawah tanah ditampung untuk dijadikan bahan evaluasi kerja. "Sebelumnya kita sudah berdialog dengan warga Karangrejo dan para ketua RW setempat. Kami akan terus mengawal dan menindaklanjuti apa saja yang menjadi tuntutan serta hak-hak warga terdampak," pungkasnya.(red/kv/tim)


