Polres Rohul Ringkus Bandar Narkoba, Sita 1,03 Kg Sabu dan 246 Butir Ekstasi di Rambah
Kanalvisual.com - Rambah - Rokan Hulu - Riau | Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul) kembali mengungkap praktik peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A alias J, 39 tahun, yang diduga berperan sebagai bandar narkotika, diamankan bersama barang bukti 1,03 kilogram sabu dan 246 butir pil ekstasi dalam operasi di Kecamatan Rambah pada 19 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., http://M.Si dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rohul, Senin 24 Agustus 2026 pagi. Kapolres didampingi Kasat Narkoba dan Kasie Humas menyampaikan kronologi penindakan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul. Penangkapan terhadap A alias J dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Rohul Iptu Dendy Gustianto, S.H., M.H. Awalnya, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku, tim kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tersangka di tempat kejadian.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan dan menyita 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram. Selain itu, turut diamankan 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram. Sabu tersebut dikemas menggunakan plastik klip bening dan diduga siap untuk diedarkan.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran. Barang bukti lainnya meliputi 3 pack plastik klip bening, 1 buah tas washbag, 1 kotak kaca pirex, 7 buah lakban warna putih, 7 gulung lakban warna putih, 3 unit telepon seluler, dan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, A alias J juga menerangkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Rohul melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen jajaran untuk memberantas peredaran narkotika. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rohul dari bahaya narkotika," tegasnya.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Rohul mencatat telah berhasil mengungkap 188 kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, 233 tersangka diamankan terdiri dari 222 laki-laki dan 11 perempuan. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja, dan 293,25 butir ekstasi. Rinciannya, terdapat 64 kasus dengan kategori pengedar dan 124 kasus kategori perantara atau kurir. (red/kv/tw)


