Sat Narkoba Polres Tubaba Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Sabu

Sat Narkoba Polres Tubaba Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Sabu

Kanalvisual.com - Tubaba, Lampung - Kinerja Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung patut diapresiasi, karena kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Seperti diketahui, kali ini Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jenis Sabu tepatnya di Kelurahan Daya Murni dan Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolresta Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Yopi Hariyadi, S.H, Senin (23/10/2023) mengatakan, bahwa benar Tim Opsnal Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu setelah mendapat informasi dari Masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap terduga para Pelaku inisial YS (30) dan PJ (31)

Diketahui, kronologis penangkapan kedua Pelaku YS dan PJ bermula ada laporan dari Masyarakat bahwa ada saah satu rumah milik YS yang teretak di Keluarahan Daya Murni yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Berbekal laporan tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi rumah tersebut.

Selanjutnya Personil Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kertas Alumunium Foil yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening yang diduga Narkotika jenis saabu dengan berat bruto 0,24 gram yang terselip dibelakang bingkai foto yang dipajang di dinding ruang tamu. Setelah dilakukan introgasi, Sdr. YS mengakui dan menerangkan bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.

Lanjut Kasat, Narkotika jenis sabu yang telah dikonsumsi YS bersama PJ tersebut adalah narkotika jenis sabu yang dibeli dari Sdr.STR (DPO) seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik Sdr. PJ.

Di waktu yang bersamaan, kata Kasat, Anggota Opsnal Satresnarkoba juga mengamankan tiga orang penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar yang bernama TW (35), SN (45) dan AS (26) , ketiganya diamankan berikut barang bukti berupa sabu seberat 0,40 gram, 2 buah HP, satu unit motor Honda Beat dan seperagkat alat hisap sabu.

Para Pelaku menggunakan narkoba jenis sabu dengan cara Pelaku menyiapkan alat isap (Bong) dan tempat khusus di rumahnya untuk menggunakan narkoba.

"Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan para pelaku," papar Kasat Narkoba

"Dari hasil interogasi Pelaku lelaki SN dan AS mengakui telah menggunakan narkoba jenis sabu mulai sejak 5 (lima) bulan lalu," ujar Yopi

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Dan untuk mempertanggung perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Ungkap Kasat Narkoba Iptu Yopi. (Adung).