Seorang Pria Diringkus Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya

Seorang Pria Diringkus Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya

Kanalvisual.com - Lampung Barat - Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat ringkus seorang pria warga Kecamatan Pagar Dewa, dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana di maksud dalam pasal 363 KUHPidana, Jum'at (16/06/2023).

Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira jam 15.00 WIB di Pekon Karang Agung, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat telah terjadi pencurian di rumah Korban saat kondisi rumahnya dalam keadaan kosong karena di tinggal pergi ke kebun. Pelaku melakukan aksinya  dengan cara merusak grendel pintu samping rumah Korban lalu masuk dan mengambil 2 (dua) karung  biji Kopi Kering siap jual yang disimpan di ruang tamu rumah milik Korban.

Akibat peristiwa kejadian tersebut, Korban Mahmudi (54) Warga Pekon Karang Agung, Kecamatan Way Tenong, mengalami kerugian senilai Rp 3.192.000,- (tiga juta sembilan puluh dua ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat.

Dasar Laporan Polisi Nomor LP / B / 13 /VI /2023 / SPKT / Polsek Sumber Jaya / Res Lampung Barat/ Polda Lampung tanggal 15 Juni 2023.

Pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023, saat dini hari sekira jam 04.00 WIB, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Mahmudi, S.H, bersama dengan Panit II Reskrim, Aiptu Sarip Haroni, Kasub Sektor Way Tenong, Aiptu Mukminin, Aipda Erwin Toni, Aipda Darussalam Dalimunthe, Bripka Triyabtoro, Bripka Faizar Tanzi, Bripka Aris Purwanto, Briptu Bagus Indra Pangestu.

Setelah melakukan serangkaian Penyelidikan didapatkan informasi bahwa Pelaku an. Andre Pratama (24) sedang berada di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, kemudian saat dini hari team bergerak menuju rumah Pelaku untuk melakukan penggerebekan dan  penangkapan. 

Pada saat sedang dilakukan penggeledahan di dalam rumah Pelaku, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai penjualan kopi hasil pencurian yang disimpan dalam kantong celana milik Pelaku sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta) rupiah.     

Dari hasil  pemeriksaan, Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian 2 (dua) karung biji kopi kering seberat 84 Kg dengan cara menggunakan sebilah golok lalu mencongkel grendel pintu rumah Korban dan mengambil 2 (dua) karung biji kopi kering yang siap jual dan membawanya dengan  menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya, serta menjualnya ke gudang kopi yang berada di Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti  diamankan Ke Polsek Sumber Jaya guna dilakukan Proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (Adung).