Skandal Keuangan di Lampung Barat: BAPENDA dan Bank Lampung Bungkam, AJP Ancam Gelar Aksi Massa Desak APH Usut Tuntas LHP BPK

Skandal Keuangan di Lampung Barat: BAPENDA dan Bank Lampung Bungkam, AJP Ancam Gelar Aksi Massa Desak APH Usut Tuntas LHP BPK

Kanalvisual.com - Lampung Barat - Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi terbuka kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat serta Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) Cabang Liwa.

Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran hukum dan tata kelola keuangan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 (Nomor: 33B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bapenda Lampung Barat dan Pimpinan Bank Lampung memilih bungkam dan mangkir dari kewajiban memberikan hak jawab. Salinan dokumen penting tersebut juga telah didistribusikan secara resmi kepada Ketua DPRD Lampung Barat serta Inspektorat melalui Irbansus (Irbansus Khusus).

Berdasarkan LHP BPK RI TA 2025, terungkap fakta mencengangkan bahwa sejak 25 Maret 2021 hingga saat ini, Bapenda Lampung Barat mengoperasikan 11 (sebelas) rekening titipan atas nama PT Bank Lampung bukan atas nama resmi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Rekening-rekening penampungan ilegal ini digunakan untuk menampung berbagai jenis penerimaan pajak daerah, mulai dari PBB-P2, Reklame, Air Tanah, MBLB, BPHTB, PBJT, hingga Opsen PKB/BBNKB.

Ironisnya, pembukaan rekening tersebut dilakukan tanpa adanya Keputusan Kepala Daerah (Bupati) dan tanpa persetujuan resmi dari Bendahara Umum Daerah (BUD). Pelimpahan dana dari rekening titipan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilakukan secara kumulatif pada akhir hari tanpa menyertakan rincian Nomor Objek Pajak (NOP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per transaksi.

Sebagai Ahli Jurnalis Profesional Senior Media Online Nasional, temuan ini jelas mencederai prinsip transparansi tata kelola keuangan publik serta melanggar regulasi ketat yang berlaku:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara & Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Menegaskan bahwa seluruh penerimaan daerah wajib disetor langsung ke RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Penggunaan rekening di luar kendali BUD merupakan bentuk pembangkangan hukum.

Prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) dalam POJK: Sebagai lembaga perbankan, PT Bank Lampung memiliki kewajiban kepatuhan (compliance) untuk memastikan legalitas formal. Tindakan melayani pembukaan rekening tanpa Keputusan Bupati dan persetujuan BUD menunjukkan pengabaian prinsip kehati-hatian perbankan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Pengendapan dana (float fund) serta pengelolaan bunga atau jasa giro dari 11 rekening titipan di luar kontrol RKUD sejak tahun 2021 berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah serta indikasi perbuatan melawan hukum.

AJP Siap Gandeng Seluruh Elemen Masyarakat dan Mahasiswa untuk Aksi Turun ke Jalan

Menanggapi sikap bungkam dari Bapenda Lampung Barat dan Bank Lampung Liwa, Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam. Pihaknya memberikan batas waktu 3x24 jam sejak surat diterima bagi pihak terkait untuk memberikan jawaban resmi.

Apabila pihak terkait tetap mengabaikan hak jawab dan transparansi publik, "DPC AJP menegaskan akan segera menggandeng seluruh elemen masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), aliansi mahasiswa, serta insan pers untuk turun ke jalan menggelar aksi massa besar-besaran. Aksi ini dilakukan guna mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengusut tuntas seluruh indikasi pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara berdasarkan LHP BPK RI TA 2025. (Tim).