Tak Penuhi Unsur, Polda Lampung Hentikan Laporan Gindha Ansori Wayka

Tak Penuhi Unsur, Polda Lampung Hentikan Laporan Gindha Ansori Wayka

Kanalvisual.com - Lampung Selatan - Direktorat Kriminal Khusus menghentikan laporan Bima Yudho Saputro, seorang Tiktokers atas perkara pernyataan "Lampung merupakan Provinsi Dajjal".

"Dalam tahap penyelidikan, Kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan 6 orang Saksi. Tiga orang saksi dari Masyarakat termasuk Pelapor dan tiga orang saksi Ahli. Termasuk Ahli bahasa satu orang dan Ahli Pidana dua orang," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad didampingi Dir. Krimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Donny Arief Praptomo, Selasa (18/04/2023).

Lanjutnya, setelah dimintai keterangan terhadap Saksi-saksi, Ahli Bahasa dan Ahli Hukum Pidana maka disimpulkan bahwa perkara yang telah dilaporkan oleh Pelapor atas nama Gindha Ansori Wayka bukan merupakan tindak pidana.

Kata Dajjal yang diucapkan Pemilik Akun @awbimaxreborn itu merupakan kata benda dan tidak merujuk pada Suku, Agama, Ras dan Golongan tertentu," katanya.

Ia menambahkan, dalam kata dajjal juga tidak ditemukan kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA.

Maka hal tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," tutupnya. (Adung).