LSM Koma Lampung Soroti Rehab Kantor Camat Merbau Mataram

LSM Koma Lampung Soroti Rehab Kantor Camat Merbau Mataram

Kanalvisual.com - Lampung Selatan - LSM Komunitas Masyarakat (Koma) Lampung menanggapi serius ramainya pemberitaan di Media terkait Pekerjaan Rehabilitasi Besar Berat Kantor Camat Kecamatan Merbau Mataram yang menggunakan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2023 dengan nilai Rp. 1.485.985.954,12 yang dikerjakan oleh CV. Jaya Lampung Abadi yang diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. 

Ketua LSM Koma Lampung, Andhika Putra sangat menyayangkan Dinas PUPR serta Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan kurang tanggap dengan ramainya pemberitaan di media terkait pekerjaan rehabilitasi Kantor Camat Merbau Mataram tersebut. 

Menurutnya, sudah seharusnya Dinas PUPR yang memiliki kegiatan serta Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan sebagai Pengawas Anggaran segera menindak lanjuti kebenaran adanya pemberitaan di media tersebut. 

"Ya seharusnya kedua lembaga ini tanggap dengan apa yang terjadi di bawah. Mungkin dengan cara cross chek ke lapangan, untuk membuktikan benar atau tidak informasi yang beredar di media," cetus Andhika Rabu, Selasa (22/08/2023).

Andhika menjelaskan, setiap pekerjaan untuk rehabilitasi itu ada beberapa katagori seperti rehab ringan dan rehab besar berat. Setiap pekerjaan rehabilitasi itu anggarannya akan disesuaikan dengan jenis pekerjaan rehabnya (rehab ringan atau rehab besar berat) apabila anggaran tersebut masuk pada katagori rehab besar berat maka pekerjaan rehabilitasinya  harus dikerjakan sesuai dengan anggaran rehabilitasi berat. 

"Nah di sini yang kita pertanyakan, apakah pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan CV. Jaya Lampung Abadi pada rehabilitasi Kantor Camat Merbau Mataram itu apakah sudah sesuai dengan kategori rehabilitasi besar berat, dikarenakan anggarannya masuk pada nilai rehabilitasi besar dan berat," jelasnya.

Selain itu, sambung Andhika, apa yang dikerjakan oleh CV Jaya Lampung Abadi  berupa penambahan kiri dan kanan bangunan baru sekitar 3 meter serta penambahan tinggi bangunan kurang lebih 1 meter dan dinding yang lama dikelupas dan diganti plester yang baru dan pembesian masih menggunakan besi kolom yang lama, apakah hanya sebatas itu pekerjaan rehabiltasi besar dan berat dengan anggaran Rp. 1,4 M .

"Ini yang menjadi pertanyaan, karena nilai anggaran harus sesuai dengan pekerjaan. Kalau anggaran rehab besar dan berat tapi pada kenyataannya dikerjakan tak ubahnya seperti rehab ringan, ini yang menjadi permasalahannya. Apakah ada indikasi Mark Up anggaran rehabnya ataukan kontraktornya hanya mau cari untung besar tanpa mengutamakan kualitas bagunan, " ungkap Andhika. 

Padahal, lanjut Andhika, pihak Dinas PUPR melalui Ketua UPT Kecamatan Merbau Mataram jelas-jelas mengatakan bangunan tersebut rehabilitasi besar berat harus menggunakan pembesian yang baru dan ring balok/balok kolom tudak bisa disambung. 

"Tapi pada kenyataannya, bangunan rehab Kantor Camat Merbau Mataram itu untuk bangunan yang lama masih menggunakan besi lama dan untuk balok kolom bagian atas semua besinya di sambung," bebernya.

"Dengan persoalan ini, Koma Lampung akan melayangkan surat resmi ke Dinas PUPR serta Komisi III DPRD Lampung Selatan untuk mempertanyakan hal tersebut. Selain itu, bila ada indikasi Mark Up anggaran serta adanya dugaan kerugian negara pada kerjaan tersebut, kami akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," pungkas Andhika. 

Sementara ini Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan terkesan tidak merespon saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. 

"Terimakasih infonya, " jawab Ketua Komisi III, Rosdiana melalui pesan singkat WhatsApp. (Irpan/red).