Disinyalir Untuk Kepentingan Pribadi, BKD Lamsel Masih Terima Pekerja Honorer
Kanalvisual.com - Lampung Selatan - Disinyalir ada kepentingan pribadi, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan masih saja terima pekerja honorer daerah.
Hal tersebut dikatakan oleh salah seorang Narasumber yang tak bersedia dicantumkan identitasnya, namu dapat dipercaya.
Dijelaskannya, Pekerja Honorer atas nama "Zulfa" bagian kerjasama, merupakan anak dari salah seorang mantan Asisten 11, Isro Abdi, Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan, Sabtu (03/09/2023).
"Sesuai aturan seharusnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tak boleh menerima pekerja honorer baru, kenapa masih saja terima ya Mas. Yang Saya ketahui atas nama "Zulfa" anak dari mantan Asisten 11, Isro Abdi, Calon Anggota DPRD dari PDI Perjuangan," ujar Sumber penuh keheranan.
Dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kepala BKD Pemkab. Lampung Selatan, Tirta, memberi arahan untuk konfirmasi langsung kepada Sekretaris karena dirinya sedang ada kegiatan di kecamatan. pada Minggu 04 September 2023.
"Konfirmasi ke BKD aja pak biar jelas, karena saya sedang ada kegiatan di kecamatan, temui saja Sekretaris Saya," ujar Tirta.
Saat Awak Media menemui Sekretaris BKD, Agus, pada Senin (05/09/2023), untuk mengakui hal tersebut.
"Benar atas nama Zulfa bagian kerjasama, baru saja diangkat sebagai Pegawai Honorer 3 (tiga) bulan dan itu sudah perintah Pimpinan Daerah Lamsel dan tidak bisa menolaknya.
"iya betul Bang, atas nama Zulfa baru tiga bulan diangkat sebagai pegawai honorer daerah (Honda). Namun Kami tidak bisa menolaknya bang kerena sudah perintah langsung dari pimpinan daerah, Kami tidak bisa menolaknya," ujar Agus
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan sanksi yang bisa diterima bagi instansi yang masih kedapatan mempekerjakan tenaga honorer.
Hal tersebut sejalan dengan rencana pemerintah menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai tahun 2023.
sesuai dengan Mandat yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari Instansi terkait maupun seseorang yang ditulis dalam berita ini. (Irpan/Red).


