Tim Satres Narkoba Lamtim Bongkar Home Industri Sabu-Sabu di Lampung Timur
Kanalvisual.com - Lampung Timur - Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang warga, yang diduga nekat meracik atau membuat Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar diwakilkan Wakapolres, Kompol Sugandhi Satria Nugraha saat melakukan konferensi pers, pada Kamis (21/03/24), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah FP (30) Warga Kecamatan Sukadana.

Tersangka ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, diwilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu (17/03) sore kemarin.
Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, oleh Petugas Kepolisian, selain menjual, tersangka disinyalir juga memiliki kemampuan meracik Narkotika jenis sabu-sabu.
Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik Narkotika jenis sabu-sabu.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, Petugas Kepolisian juga turut menyita 2 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik narkotika.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (Adung).


