Warga Dibegal, Pelaku Berhasil Diringkus Polres Rohul

Warga Dibegal, Pelaku Berhasil Diringkus Polres Rohul

Kanalvisual.com - Rokan Hulu, Riau - Seorang Wanita,warga Dusun Barak Seng, Desa Batangkumu, Kecamatan Tambusai menjadi Korban Begal di Jalan Lintas Universitas Pasir Pengaraian (UPP) menuju Komplek Pemda Rokan Hulu (Rohul), Rabu (05/04/2023) sekira pukul.13.40 WIB lalu. 

Kejadian itupun sempat Viral beredar di Media Sosial (Medsos) tentang Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan Kekerasan (Curas). 

Atas kejadian tersebut, Polisi bergerak cepat dan hanya berselang 1 x 24 jam (sehari), dibawah Komando Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Deby Azhar, S.H, M.H dan Anggota yang diback-up Tim Resmob Polres Rohul akhirnya berhasil meringkus Pelaku Curas tanpa perlawanan pada Kamis (06/04/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

"Iya, Kita sudah menangkap Tersangka berinisial AA (29 tahun ),"kata Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Deby Azhar, S.H, M.H, Jumat 0(7/04/2023). 

Lanjut Ipda Deby, Pelapor atau Korban adalah DT.Br. Simatupang (26) warga Barak Seng, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan lintas Tuanku Tambusai, Kampus Universitas Pasir Pangaraian (UPP) Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Rohul. 

"Dengan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Putih yang sudah diles warna Kuning," ujar Ipda Deby. 

Berikut kronologi kejadian menurut keterangan Kapolsek, Ipda Deby Azhar.

Pada hari Rabu, tanggal 5 April 2023 sekira pukul 13.00 WIB siang, Korban berangkat dari Kantor BPJS Pasir Pengaraian. Kemudian, setelah selesai mengurus kartu BPJS milik orang tuanya, lalu Korban berangkat pulang ke rumahnya yang berada di Barak Seng, Desa Batang Kumu dengan mengendarai Sepeda Motor Matic jenis Yamaha Vino melintasi Jalan Potongan (alternatif-red) dari Komplek Pemda Rohul menuju Universitas Pasir Pangaraian (UPP) Desa Rambah. Namun, di pertengahan jalan yang sepi, tepatnya dekat Kebun Karet milik warga, Korban bertemu dengan seorang  Pria yang tidak dikenal yang sedang berhenti di pinggir jalan sedang duduk di atas Sepeda Motor jenis Matic. 

Saat Korban melintas itu, Pria tersebut langsung memberhentikan korban sambil mengatakan, "Bisa minta tolong Buk, dorongkan motor saya, karena kehabisan Bensin". Lalu, Korban langsung berhenti dan berkata, "Ngak bisa aku dorongnya pak, kalau apa biar saya bantu belikan bensin".

Saat korban memarkirkan sepeda motornya, secara tiba-tiba pelaku langsung menarik Tas Selempang milik Korban hingga  terjatuh.

Saat Korban jatuh, Pria tersebut langsung mengacungkan sebilah Pisau ke arah Korban sambil berkata, "Mana barang beharga Mu", seraya tangan Kiri Pria tersebut menarik tas selempang milik Korban.

Pada saat tas selempang milik Korban ditarik, tangan kiri Korban terkena sayatan Pisau Pelaku. Setelah itu, Korban langsung menyerahkan tasnya kepada Pelaku dan Pelaku kemudian langsung kabur membawa tas milik Korban mengarah ke Pemda atau Pasir Pangaraian.

Setelah itu, Korban langsung pergi ke arah Universitas Pasir Pangaraian untuk mencari pertolongan dan berhenti di tempat praktek Fakultas Kesehatan UPP untuk mengobati luka ditangannya. Kemudian, Korban pergi ke rumah keluarganya yang ada di Dusun Kumu Baru, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir dan menceritakan kejadian tersebut.

Atas kejadian itu, Pihak Kepolisian setempat langsung responsif dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Ipda Deby bersama dengan Tim Resmob Polres Rohul dan Anggota Polsek Rambah Hilir mendapatkan informasi bahwa Hand Phone (HP) milik Korban DT Br. Simatupang dikuasai oleh Ril.

Kemudian, dilakukan penyelidikan terhadap Ril dan selanjutnya Tim mendapatkan informasi bahwa Ril sedang berada di jalan Lingkar Pasir Pengaraian.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kapolsek Rambah Hilir mengamankan Ril dan menginterogasinya.

Dari keterangan Ril bahwa Hand Phone tersebut dia peroleh dari AA (Pelaku utama-red). Lalu, Tim segera melakukan pengejaran terhadap  AA ke Wilayah Rambah Tengah Hilir. 

Sesampainya di Rambah Tengah Hilir, Tim berhasil mengamankan AA yang sedang berada di sebuah Kedai di Simpang Sekolah MAN 1 Pasir Pengaraian. 

Kemudian, dilakukan interogasi terhadap AA  dan Tersangka AA mengakui telah melakukan TP Curas, pada Rabu (05/04/2023) sekira pukul 13.40 WIB di Jalan lintas Tuanku Tambusai UPP Desa Rambah. 

"AA dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Rambah Hilir guna proses hukum. Atas perbuatannya, Tersangka AA dijerat dengan pasal 365 UU  Nomor 1 tahun 1946," tandas Ipda Deby.   (Red).