Diduga Sering Transaksi Sabu di Simpang Lombok, Polsek Pujud Amankan Seorang Pria
Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Polsek Pujud Polres Rohil berhasil mengamankan SF alias Ari (29) karena diduga sering bertransaksi sabu-sabu. Pengungkapan ini terjadi Jln. Simpang Lombok - Sungai Tapah, Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di sebuah Cafe, pada Minggu (20/04/ 2025) pukul 20.30 WIB.
SF alias Ari, beralamat di Simpang Lombok, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil, diamankan oleh Petugas setelah didapati memiliki barang haram tersebut seberat kotor 1,62 Gram.
Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si, melalui Kanit Reskrim, Ipda Sobaruddin Dalimunthe membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Rohil oleh jajarannya di Polsek Pujud.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di salah satu Cafe sering jual beli sabu-sabu. Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Sabarudin untuk melakukan penyelidikan.
"Selanjutnya Kapolsek langsung memimpin penangkapan bersama Kanit Reskrim serta personil Polsek menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan. Sesampainya di TKP, mereka melakukan pengintaian dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai bersama temannya berada di Cafe tersebut," terang Ipda Dahri Iskandar Lubis.
Mereka melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut dan saat diintrogasi mengaku bernama inisial SF alias Ari dan SP alias Nanok.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap SF alias Ari ditemukan di dalam saku celananya, 1 buah dompet kaleng warna coklat kombinasi putih yang di dalamnya berisikan plastik bening diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP Vivo y 35 warna hitam, 1 unit HP Infinix warna hitam, 1 buah dompet yang berisikan uang sebesar Rp. 700.000.
"Sedangkan dari penggeledahan inisial SP alias Nanok juga ditemukan barang bukti. Selanjutnya ke 2 orang Tersangka dan barang bukti, pada Senin (21/04/2025) sekira pukul 01.00 WIB, diamankan ke Polsek Pujud guna diproses lebih lanjut," kata Ipda Sobar Dalimunthe
"Setelah dilakukan tes urine terhadap SF alias Ari, hasilnya positif Amphetamin. Ia akan dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sementara, untuk tersangka SP alias Nanok belum dilakukan pemeriksaan akibat waktu. Kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan," pungkasnya. (Jekson, S.H/ Humas Polres Rohil).


