Intel TNI Korem Bersama Kodim 0321 Jebloskan Tersangka Pengedaar Sabu ke Penjara

Intel TNI Korem Bersama Kodim 0321 Jebloskan Tersangka Pengedaar Sabu ke Penjara

Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Elva Hendri, S.H., M.H, menjebloskan tersangka Pengedar Sabu hasil tangkapan Intel TNI dari Korem Pekanbaru bersama Intel Kodim 0321 Rohil.

Tersangka Pengedar sabu yang berhasil ditangkap berada di Kepenghuluan Mesah, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Senin (02/12/2024) pukul 12.30 WIB.

Tersangka berinisial EW alias Endang (47), alamat Jln KH. Rajab, RT.001/RW. 001, Kepenghuluan Mesah, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, dijebloskan ke penjara setelah diinterogasi dan diperkuat oleh barang bukti seberat kotor 6 gram yang diakui adalah miliknya untuk diedarkan. 

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K., M.H melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd, pada Jum'at (13/12/2024)

"Telah diterima 1 orang tangkapan atas nama EW alias Endang yang diserahkan oleh Anggota Intel TNI yang berdinas di Korem Pekanbaru atas nama Serda Ade Wahy bersama dengan Anggota Intel TNI yang berdinas di Kodim 0321 Rokan Hilir dan Team Anggota Intel dari TNI lainnya," kata Ipda Fahrudin. 

Dijelaskan Ipda Fahrudin, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa Pelaku melakukan transaksi sabu di depan rumahnya.Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Anggota Intel dari TNI yang dipimpin oleh Serda Ade Wahyu melakukan serangkaian penyelidikan.

Anggota Intel TNI tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama EW alias Endang yang saat itu sedang berada di belakang rumah pelaku. 

Pelaku ditangkap, kemudian dibawa oleh Anggota Intel TNI menuju mobil. Setibanya di dekat pintu mobil, salah seorang Anggota Intel TNI mengamankan tas sandang warna hitam milik pelaku. Dihadapan pelaku, tas tersebut diperiksa dan dibuka serta dikeluarkan semua isinya.

Ternyata, isi dalam tas sandang warna hitam tersebut, ditemukan barang bukti berupa 5  bungkus plastik bening klip merah berbagai ukuran yang berisikan butiran kristal bening warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti lain yang ditemukan berupa, 1 bungkus plastik yang berisikan puluhan plastik kosong bening klip merah berbagai ukuran, 1 Unit timbangan digital merk Digital Pocket Scale, 3 buah mancis warna biru, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 buah pisau carter warna hijau.

1 unit Handphone Merk Oppo warna biru, uang sebesar Rp. 200.000 dengan pecahan Rp. 50.000 sebanyak 4 lembar, 1 lembar kertas rekapan penjualan dan 1 buah tas sandang warna hitam disita untuk kepentingan peyidikan. 

Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Koramil Ujung Tanjung untuk dilakukan introgasi dan dokumentasi. 

Sekira pukul 15.30 WIB, pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan oleh Intel TNI tersebut ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

"Tes urine terhadap tersangka hasilnya positif amphetamine dan metamfetamin. Untuk itu, EW alias Endang dipersangkakan dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Fahrudin. (Jekson, S.H/Humas Polres Rohil).