Polisi Berhasil Amankan 2 Pria yang Kedapatan Bawa Sabu
Kanalvisual.com - Lampung Barat - 2 (dua) orang pria berinisial (AR) dan (BS) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Kamis (28/09/2023).
Kedua pria yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu adalah AR (34), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara dan BS (38), Warga Desa Semuli Jaya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K., M.H melalui Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H, mengatakan bahwa, benar pihaknya telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AR dan BS, karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Adapun kejadian berawal pada Rabu (27/09/2023) sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.

Sat Resnarkoba yang dipimpin Iptu Jhoni merasa curiga terhadap kedua pria AR dan BS, kemudian dilakukan interogasi serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dan juga plastik klip kosong bekas Narkotika Jenis Sabu serta seperangkat alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol air meneral.
Setelah dilakukan introgasi terhadap keduanya, mereka mengakui bahwa Barang Bukti (BB) tersebut adalah miliknya.

Sehingga keduanya beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kini kedua terduga pelaku AR dan BS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus tindak pidana penyalahgunaan “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Iptu Jhoni. (Adung).


