Seorang Warga Ditangkap Satres Narkoba Saat Edarkan Sabu
Kanalvisual.com - Lampung Timur - Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang Pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba, Iptu Suheri, Senin (01/05/2023) menjelaskan, tersangka berinisial LD (22) Warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Pasir Sakti.
Berawal dari informasi Masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.
Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap Pelaku pada Senin (01/05/1023) sekira pukul 00.10 WIB di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres menambahkan, dari hasil penangkapan, Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I (satu) jenis sabu dengan berat 0.19 gram , seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik.
Setelah dilakukan interogasi, diakui barang tersebut milik Tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres. (Adung).


