Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencarian Telepon Genggam Dibekuk Polsek Purbolinggo

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencarian Telepon Genggam Dibekuk Polsek Purbolinggo

Kanalvisual.com - Lampung Timur - Polsek Purbolinggo, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, kurang dari 24 jam berhasil mengamankan seorang Pelaku pencurian telepon genggam.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Purbolinggo, Iptu  Emi Suhaimi pada Senin (01/05/2023) mengatakan, Pelaku berinisial YA (24) Warga Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kejadian bermula, Minggu (30/04/2023) sekira pukul 04.30 WIB di Desa Taman Endah, Kecamatan Purbolinggo.

Pelaku masuk kedalam pekarangan rumah melalui halaman belakang, kemudian Pelaku melihat Korban MA (23) sedang tertidur di teras depan rumahnya, Pelaku yang melihat adanya 1 unit telepon genggam disamping Korban, langsung mengambil telepon genggam tersebut.

Namun, perbuatan Pelaku dipergoki oleh Kakek Korban dan langsung berteriak "Maling - maling", Pelaku yang panik langsung melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, Korban langsung melaporkan ke Polsek Purbolinggo.

Polsek Purbolinggo yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan, hingga di hari yang sama, sekira pukul 10.30 WIB, Team Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo berhasil mengamankan Pelaku di rumah orang tuanya, Desa Rejo Katon, Kecamatan Raman Utara.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit telepon genggam merk Oppo, 1 unit Casing Silicon warna putih, 1 potong baju kemeja lengan pendek dan 1 potong celana panjang jenis jeans.

"Saat ini Pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Purbolinggo, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (Adung).