Tekab 308 Polsek Sumber Jaya Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Handphone
Kanalvisual.com - Lampung Barat - Pelaku (RA) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah Handphone merek IPHONE XR 128, berhasil diamankan Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat Polda Lampung, Kamis (28/09/2023).
Kejadian pencurian pada hari Jum'at (22/09/2023) sekira jam 14.30 WIB di rumah Korban bernama Riko Arya, Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, pada saat itu posisi Handphone sedang dalam keadaan dicas.
Atas kejadian tersebut, Korban melaporkan ke Polsek Sumber Jaya dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B / 18 / IX / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 26 September 2023.
Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hapri, S.H, M.H, mengatakan, bahwa benar pihaknya pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, sekira pukul 9.00 WIB telah mengamankan terduga pelaku pencurian Handphone merek IPHONE XR 128. Adapun terduga pelaku berinisial RA, (24) yang juga merupakan warga Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten setempat.

Adapun kerugian yang dialami korban diperkirakan nilainya mencapai +- Rp 4.850.000.
Setelah mendapatkan laporan dari Masyarakat, Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin Ipda Mahmudi, S.H, melakukan penyelidikan perihal kejadian tersebut.
Tak butuh waktu lama, akhirnya Tekab 308 Presisi pimpinan Ipda Mahmudi berhasil menangkap terduga pelaku RA yang sedang berada di rumah orang tuanya di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap terduga Pelaku RA yang mengatakan bahwa dirinya benar telah melakukan pencurian handphone di rumah korban.
Kini terduga Pelaku RA berikut Barang Bukti (BB) berupa Handphone hasil curiannya diamankan ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
RA yang merupakan terduga Pelaku pencurian Handphone tersebut, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP-idana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," tutup Kompol Ery. (Adung).


