Hasil Pengembangan, DPO dan Penadah Mobil Curian Diciduk Polsek Pujud
Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Lakukan Pengembangan, Polsek Pujud, Polres Rohil berhasil meringkus DPO berikut 2 orang Penadah mobil milik Korban bernama Idris (29) alamat Dusun 1 Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir yang dicuri diteras rumah pada Rabu (09/11/2022) lalu pukul 02.30 WIB.
DPO berinisial HH alias Hendrik(35), diringkus di rumahnya di Pasar 2 Air Joman Dusun 2, Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut,
SY alias Adi Barges (57 tahun) diringkus di Jalan Aman Desa Punggulan, Kec. Air Joman, Kab. Asahan, Provinsi Sumut. Kemudian RFC alias Rian (42 tahun) diringkus di rumahnya, Dusun 1 A Desa Banjar, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, S.H S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, S.H membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.
Adapun kronologis kejadiaan, awalnya Pelapor memarkirkan mobil miliknya di teras rumah. Selanjutnya Pelapor masuk ke dalam rumah, menutup pintu rumah dan langsung tertidur. Pada keesokan harinya sekira pukul 06.00 WIB, Pelapor bangun dan memeriksa ke teras rumah, Pelapor melihat bahwa mobil miliknya sudah tidak ada (hilang). Pelapor mencari kunci mobil dan baru menyadari bahwa kunci mobil tersebut tertinggal di Mobil yang sudah hilang.
Setelah melihat sekitar depan rumah, Pelapor menemukan satu buah Topi warna merah bertulisan Supreme New York tertinggal di depan rumah pelapor yang diduga adalah milik Pelaku. Mengetahui hal itu, Pelapor menghubungi abang iparnya, Marzuki dan memberitahukan kejadian tersebut dan diperoleh informasi bahwa pada sekira jam 02.00 WIB mobil tersebut sempat terlihat di depan rumah saudara Marzuki yang berjarak sekira 100 meter dari rumah Pelapor.
"Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 160 juta rupiah dan selanjutnya setetelah berupaya mencari, Pelapor kemudian mendatangi Polsek Pujud untuk membuat laporan guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama Suratmin alias Surat, lalu dilakukan interogasi dan hasil keterangan tersangka diperoleh informasi bahwa tersangka yang berinisial HH alias Hendrik (DPO) ada di Asahan. Lalu dilakukan pengembangan dan pada Selasa (28/03/2023) sekira pukul 16.00 WIB berhasil menangkap tersangka HH alias Hendrik di jalan, kemudian pengakuan kedua tersangka bahwa Mobil korban yang dicuri di jual kepada Adi Barges.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan tepatnya pada Rabu (29/03/2023) sekira pukul 00.30 WIB tersangka yang berinisial SY alias Adi Barges yang berperan sebagai Penadah berhasil ditangkap dirumahnya. Dan kemudian dari keterangan tersangka ini menyebutkan bahwa mobil curian telah dijualnya lagi kepada orang lain asal Medan melalui perantara saudara berinisial RFC alias Rian, sehingga dilakukan pengembangan terhadap tersangka RFC alias Rian di rumahnya, Dusun 1 A Desa Banjar, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut.
Dari keterangan ke 3 tersangka ini masing-masing tersangka menjelaskan mendapatkan hasil dari penjualan mobil tersebut sebesar, HH alias Hendrik ini mendapat 8 ratus ribu rupiah, tersangka SY alias Adi Barges mengambil keuntungan penjualan mobil sebesar 6 juta dan tersangka RFC alias Rian mendapat hasil penjualan mobil sebesar 1 juta.
Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Polsek Pujud untuk proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
"Untuk barang bukti, 1 buah buku BPKB mobil An. Safri , 1 buah topi warna merah bertulisan Supreme New York dan untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 Jo Pasal 480 KUHPidana," imbuh Juliandi. (Jekson/Rls).


